YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tanah milik Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tiba-tiba beralih nama menjadi inisial IF mulai masuk proses lelang di bank.
Terkait proses ini Bupati Bantul Abdul Halim Muslim angkat bicara.
Halim menegaskan, tim hukum Pemkab Bantul bakal berupaya untuk menghentikan proses lelang di bank.
"Pasti kita hentikan, enggak mungkin. Eggak mungkin pelelangan dilakukan, kita jamin," katanya, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Cerita Pilu Mbah Tupon: Tanah 1.655 Meter Persegi Beralih Nama, Kini Terancam Dilelang
Halim menambahkan, tim hukum akan mencegah pelelangan dengan berkomunikasi langsung dengan lembaga keuangan, dan perlu tindakan cepat untuk mencegah pelelangan dilakukan.
"Kita harus bergerak cepat, agar lembaga terkait mengambil keputusan yang salah. Tim hukum sudah bergerak, BPN sudah bersikap," ucap dia.
Sebelumnya, Halim mengatakan, Pemkab Bantul mengambil beberapa langkah pertama membuat tim hukum yang diketuai oleh Kabag Hukum Kabupaten Bantul.
Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita dan Kode Vitamin untuk Polisi dan Jaksa
Baca juga: Mbah Tupon, Kasus Mafia Tanah di Yogyakarta, dan Proses Hukumnya