YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah.
Sebab, sertifikat pada tanah itu telah beralih nama.
Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah.
Saat ini, kasus terkait sertifikat Mbah Tupon tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY.
Baca juga: Mbah Tupon, Kasus Mafia Tanah di Yogyakarta, dan Proses Hukumnya
Anak pertama Mbah Tupon Heri Setiawan mengatakan, kronologi peristiwa yang menimpa ayahnya ini bermula pada pada 2020, saat itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
Pembeli berinisial BR ingin membeli tanah milik Mbah Tupon seluas 298 meter persegi.
Pada momen itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan setelah itu ia menghibahkan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.
"Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya," katanya, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Viral, Video Mbah Bingah Pungut Sampah Gunung Merbabu, Berhenti sejak 2017?
Baca juga: Diminta Suami Mbak Ita, Sejumlah Camat di Semarang Sempat Kembalikan Uang Ratusan Juta ke BPK