Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih mendalami dugaan kasus praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang petani asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan laporan terkait kasus ini baru diterima pada 14 April 2025.
"Ini baru ditangani, baru laporan kemarin tanggal 14 April," ujar Ihsan saat dihubungi, Senin (28/4/2025).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyebutkan bahwa tiga orang saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan.
"Sudah ada tiga orang (yang dimintai keterangan)," kata Idham.
Baca juga: Cerita Petani di Sulsel Curi 2 Karung Merica Berujung Pidana
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Jika Tupon bersedia, Pemkab akan menyediakan pengacara untuk membantunya.
"Jika beliau berkenan didampingi, dari Pemkab nanti kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan pak Tupon ini sampai selesai," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, saat dihubungi wartawan di Bantul, Minggu (27/4/2025).
Baca juga: Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang