Lalu, BR menanyakan sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat pada sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi 4 sertifikat.
Empat sertifikat tanah itu rencananya akan atas nama Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang.
Namun yang terjadi adalah sertifikat milik Mbah Tupon itu sudah beralih tangan, dengan atas nama inisial IF.
Sertifikat ini lalu diagunkan ke bank dengan utang senilai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Update Tragedi Gontor Magelang, 4 Santri Meninggal, 25 Luka-luka
Pihak bank lalu datang ke rumah Mbah Tupon dengan membawa salinan sertifikat tersebut.
Dan menyampaikan kepada anak Mbah Tupon bahwa sertifikat telah diagunkan, dan selama uang telah diterima IF, yang bersangkutan tak pernah mengangsur selama 4 bulan.
Alhasil tanah dan dua rumah milik keluarga Mbah Tupon dilelang tahap pertama oleh bank.
Keluarga Mbah Tupon lalu melaporkan kasus ini kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Respons Keraton Solo soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta