Saat ini, Pemkot Yogyakarta belum memberlakukan sanksi yustisi bagi para pelanggar.
Hasto menyatakan bahwa saat ini para pelanggar masih dalam tahap pembinaan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menginformasikan bahwa saat ini terdapat 25 posko pengawasan sampah di Kota Yogyakarta.
Sebanyak 125 personel yang terdiri dari Satpol PP dan Linmas disiagakan di posko-posko tersebut.
Baca juga: Parkir ABA Akan Dibongkar Jadi Ruang Terbuka Hijau, Nasib Pedagang Belum Jelas
Penjagaan dilakukan selama 24 jam dengan pembagian dalam tiga shift.
Octo menambahkan bahwa sebelumnya terdapat 15 titik posko yang disiagakan.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah posko ditambah untuk mengantisipasi pergeseran lokasi pembuangan liar di titik-titik yang tidak diawasi.
"Posko berkembang, dari awal jumlahnya 15, kemudian jadi 22 dan sekarang 25. Jadi, perkembangan jumlah posko ini untuk mengantisipasi titik pembuangan sampah baru," tandasnya.
Baca juga: Soal Pedagang di Parkir ABA Yogyakarta, Sultan: Yang Suruh Masuk Sopo?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang