Posko ini akan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa posko pengawasan ini akan tetap beroperasi hingga 100 hari kerja masa jabatannya.
"Untuk membiasakan (warga), karena mengatur manusia itu tidak mudah," ujar Hasto pada Jumat (18/4/2025).
Hasto menambahkan bahwa hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa pembuang sampah liar tidak hanya berasal dari Kota Yogyakarta, melainkan juga dari luar daerah.
"Terutama di kawasan titik-titik perbatasan Kota Yogyakarta dengan kabupaten lain. Mereka membuang sampah saat melintas sembari menaruh sampah di jalanan," jelasnya.
Hasto juga meminta Satpol PP untuk meningkatkan penjagaan, terutama di wilayah perbatasan dengan Bantul, khususnya di sekitar ring road.
"Satpol PP sudah kita minta untuk melakukan penjagaan," imbuhnya.
Puluhan posko pengawasan sampah di Kota Yogyakarta
Saat ini, Pemkot Yogyakarta belum memberlakukan sanksi yustisi bagi para pelanggar.
Hasto menyatakan bahwa saat ini para pelanggar masih dalam tahap pembinaan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menginformasikan bahwa saat ini terdapat 25 posko pengawasan sampah di Kota Yogyakarta.
Sebanyak 125 personel yang terdiri dari Satpol PP dan Linmas disiagakan di posko-posko tersebut.
Penjagaan dilakukan selama 24 jam dengan pembagian dalam tiga shift.
Octo menambahkan bahwa sebelumnya terdapat 15 titik posko yang disiagakan.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah posko ditambah untuk mengantisipasi pergeseran lokasi pembuangan liar di titik-titik yang tidak diawasi.
"Posko berkembang, dari awal jumlahnya 15, kemudian jadi 22 dan sekarang 25. Jadi, perkembangan jumlah posko ini untuk mengantisipasi titik pembuangan sampah baru," tandasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/18/182400878/posko-sampah-liar-di-yogyakarta-bertambah-fokus-awasi-wilayah-perbatasan