YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) diperuntukkan hanya untuk parkir dan bukan untuk pedagang.
"Pedagangnya, kenapa masuk? Yang suruh masuk sopo (siapa)? Itu kan hanya untuk parkir, bukan untuk pedagang," ucap Sultan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia mempertanyakan siapa yang memberikan izin kepada pedagang untuk menempati TKP ABA, mengingat kawasan tersebut seharusnya hanya digunakan untuk parkir.
"Yang suruh siapa? Ya, saya ga tau, karena itu di-maintenance sama kota. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama kota (Pemkot Yogyakarta)," tambahnya.
Baca juga: Respons Paguyuban Andong Yogyakarta soal Bau Pesing Malioboro dan Ide Pemberian Popok Kuda
Sultan juga menyoroti bahwa masalah seperti ini tidak akan pernah teratasi jika terjadi alih fungsi kawasan yang awalnya direncanakan untuk parkir namun ditambah dengan fasilitas bagi pedagang.
"Lha nek modele ngene (kalau modelnya seperti ini), tidak akan pernah selesai semua. Wong dinggo parkir tapi dileboni orang lain (harusnya untuk parkir tapi dimasuki orang lain). Kan akhirnya kan tidak bertanggung jawab," jelas Sultan.
"Tapi saya yang disuruh tanggung jawab kon golekne gawean (disuruh mencarikan pekerjaan). Nyarikan tempat," imbuhnya.
Baca juga: Keluhan Bau Pesing di Malioboro, Ini Respons Pemkot Yogyakarta