"THR Insentif yang telah dibayarkan tidak mengalami pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit, dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit," tuturnya.
Dia mengatakan, THR Gaji dan Tunjangan untuk ASN yang bersumber dari Rupiah Murni telah dibayarkan 100 persen pada 18 Maret 2025.
Kemudian THR Gaji dan Tunjangan dari dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non-ASN juga telah dibayarkan 100 persen pada 18 Maret 2025.
THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non-ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU telah dibayarkan pada 19 Maret 2025 dengan rentang nilai antara Rp 2.000.000 hingga Rp 24.195.600, sesuai grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi di BLU RS Kemenkes.
Direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan peninjauan kembali terhadap mekanisme perhitungan THR insentif guna mengakomodasi aspirasi pegawai.
"Untuk mengakomodasi aspirasi, mekanisme perhitungan THR Insentif ditinjau kembali dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit," jelas Nusati.
Skema THR Insentif untuk Dokter Spesialis
Baca juga: Alasan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Hanya Kasih THR 30 Persen
Skema THR Insentif untuk Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan, dan Non-Medis)
"Pembayaran penyesuaian THR Insentif yang telah ditinjau ulang sudah mulai diproses dan akan dibayarkan pada hari ini, 26 Maret 2025," pungkas Nusati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang