Salin Artikel

RSUP Dr Sardjito Pastikan THR Insentif Tanpa Potongan, Ini Rincian Pembayarannya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait tunjangan hari raya (THR) insentif yang sempat diprotes oleh para pegawai.

Dalam audiensi dengan manajemen dan direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada 25 Maret 2025, para pegawai menyatakan keberatan atas besaran THR insentif yang hanya diberikan sebesar 30 persen.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes, menjelaskan bahwa THR insentif telah dibayarkan pada 19 Maret 2025.

"Setelah insentif dibayarkan pada 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RSUP Dr. Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan," ujar Nusati dalam jumpa pers di Gedung Administrasi Pusat (GAP) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Rabu (26/3/2025).

THR pegawai RSUP Dr Sardjito

Pada audiensi 25 Maret 2025, direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menjelaskan secara transparan mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai.

Acara ini mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi, tetapi jumlah peserta yang hadir melebihi kapasitas, sehingga penjelasan dilakukan secara luring di Ruang Utama Gedung Diklat serta daring melalui Zoom.

"Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya setara dengan RS vertikal lainnya," tutur Nusati.

Nusati menegaskan bahwa skema pemberian THR di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan berbeda dengan sektor swasta.

Pegawai di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menerima dua komponen THR, yaitu THR Gaji dan THR Insentif.

"Rumah sakit vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen. Yang pertama disebut THR Gaji dan tunjangan yang melekat, diberikan 100 persen. Komponen kedua adalah THR Insentif yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," jelasnya.

Pemberian THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan. Kementerian Keuangan, melalui Dirjen Perbendaharaan, mengeluarkan Surat No: S-89/PB/2025 pada 14 Maret 2025 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU.

"Poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan," ucapnya.

Kemudian, pada 21 Maret 2025, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Surat No: S-94/PB/2025 mengenai pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 di Satker BLU rumah sakit.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan, melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan, mengeluarkan Surat KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025 terkait pembayaran THR di rumah sakit lingkungan Kemenkes.

THR Insentif Tidak Ada Potongan, Dibayarkan Sesuai Kemampuan RS

Nusati menegaskan bahwa THR insentif yang diberikan kepada pegawai tidak mengalami pemotongan. Insentif ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit.

"THR Insentif yang telah dibayarkan tidak mengalami pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit, dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit," tuturnya.

Dia mengatakan, THR Gaji dan Tunjangan untuk ASN yang bersumber dari Rupiah Murni telah dibayarkan 100 persen pada 18 Maret 2025.

Kemudian THR Gaji dan Tunjangan dari dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non-ASN juga telah dibayarkan 100 persen pada 18 Maret 2025.

THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non-ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU telah dibayarkan pada 19 Maret 2025 dengan rentang nilai antara Rp 2.000.000 hingga Rp 24.195.600, sesuai grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi di BLU RS Kemenkes.

Mekanisme Perhitungan THR Insentif Ditinjau Kembali

Direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan peninjauan kembali terhadap mekanisme perhitungan THR insentif guna mengakomodasi aspirasi pegawai.

"Untuk mengakomodasi aspirasi, mekanisme perhitungan THR Insentif ditinjau kembali dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit," jelas Nusati.

Skema THR Insentif untuk Dokter Spesialis

Skema THR Insentif untuk Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan, dan Non-Medis)

  • Perawat dan tenaga kesehatan lainnya: Diberikan berdasarkan rerata realisasi remunerasi bulan Februari 2025, dengan rentang 48 persen hingga 77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000 hingga Rp 6.200.000.
  • Dokter umum dan pegawai non-medis (staf operasional hingga Strategic Leader): Diberikan sebesar 43 persen hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan adalah Rp 2.500.000.

"Pembayaran penyesuaian THR Insentif yang telah ditinjau ulang sudah mulai diproses dan akan dibayarkan pada hari ini, 26 Maret 2025," pungkas Nusati.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/03/27/073423378/rsup-dr-sardjito-pastikan-thr-insentif-tanpa-potongan-ini-rincian

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com