KULON PROGO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menggenjot peningkatan partisipasi masyarakat kelompok disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPU menargetkan lebih dari 88 persen kepesertaan masyarakat dalam kelompok disabilitas ini di Pilkada nanti.
Target itu jauh melewati partisipasi warga disabilitas pada Pemilihan legislatif lalu, yang hanya 40 persen.
Baca juga: Pilkada Kulon Progo, Marija dan Yusron Berharap Nomor 2 Bawa Hoki
“Minimal sama dengan capaian kita di Pileg kemarin,” kata Aris Nurkhasanah, anggota KPU Kulon Progo, Senin (14/10/2024).
KPU merekrut relawan relawan spesial, yang dinamai Relawan Demokrasi, sebagai salah satu strategi menggenjot partisipasi.
Dilabeli spesial karena relawan bakal menjangkau beberapa kelompok masyarakat terjauh dan selama ini tidak tersentuh.
Mereka bertugas menyosialisasi hajatan Pilkada 2024 dan mengajak masyarakat disabilitas untuk bersedia mencoblos.
"Kami menduplikasi, menggunakan lagi, relawan demokrasi ini untuk meningkat partisipasi masyarakat," kata Aris.
Menurut Aris, sejumlah alasan capaian yang rendah di masa lalu karena aliran informasi yang tidak sampai, ketidaktahuan warga disabilitas, minim akses, hingga soal fasiltas di TPS.
Selain itu, sosialisasi ke tingkat bawah kerap hanya sampai ke ketua kelompok. KPU mengakui, itu karena keterbatasan daya jangkau. Padahal, warga punya hak untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait Pilkada.
“Sosialisasi seringnya sampai pada ketua tapi jarang sampai pada bawah," katanya.
KPU pun merekrut satu orang difabel sebagai relawan untuk setiap daerah pemilihan. Kemampuannya diyakini mampu menjangkau komunitasnya dan tidak perlu adaptasi lagi.
“Artinya, kami butuh orang yang mengerti betul kebutuhan basis tersebut," katanya.
Baca juga: Dana Kampanye Pilkada Kulon Progo Maksimal Rp 67 Miliar Per Paslon
Usaha meningkatkan partisipasi di kalangan kaum difabel merupakan salah satu dari usaha KPU menjangkau kelompok masyarakat.
KPU Kulon Progo menetapkan delapan basis masyarakat yang perlu dijangkau, yakni pemula, anak muda, marginal, perempuan, keagamaan, netizen, komunitas dan disabilitas.