Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye Pilkada Kulon Progo Maksimal Rp 67 Miliar Per Paslon

Kompas.com, 27 September 2024, 15:24 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menetapkan batas maksimal dana kampanye tiap pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kulon Progo 2024.

Hal itu tercantum dalam aturan tata cara kampanye Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh KPU Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp 67 miliar per paslon," kata Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, Jumat (27/9/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Budi mengatakan, penetapan batas maksimal dana kampanye tersebut merupakan hasil perhitungan dan telah disepakati oleh semua paslon.

Baca juga: Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Guru SD di Magelang Terkait Kasus Pungli Sertifikasi PPG

Dia menjelaskan, dana kampanye tiap paslon bupati dan wakil bupati Kulon Progo dibolehkan berasal dari sumbangan, tetapi sumbernya harus dicantumkan dengan jelas.

"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKAL," ujar Budi.

Selain itu, Budi menambahkan, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh berasal dari pejabat pemerintah, ASN (aparatur sipil negara), TNI, serta POLRI.

Menurutnya, saat ini semua paslon Pilkada Kulon Progo telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye awal.

"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," ucap Budi.

Baca juga: Pjs Bupati Kebumen Pilih Tinggal di Rumdin Wakil Bupati, Ini Alasannya

Batasan penyebaran bahan kampanye

Selain terkait dana kampanye, dalam peraturan KPU juga tertera batasan penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum.

Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, menerangkan, tim kampanye peserta Pilkada boleh menyebarkan undian berhadiah barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta.

Tim kampanye juga boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, serta stiker.

"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang," terangnya.

Baca juga: Turis Asal China Meninggal Dunia Saat Snorkeling di Nusa Penida Bali

Batasan dana kampanye ditetapkan KPU daerah

Komisioner KPU RI Idham Kholik mengungkapkan, aturan pembatasan dana kampanye Pilkada 2024 ditentukan oleh KPU daerah.

“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon serta Bawaslu,” ungkap Idham di Lapangan Palakli, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

“Yang jelas mereka harus memedomani prinsip efektif, efisien, terbuka, atau transparan, serta akuntabilitas publik,” sambungnya.

Menurut Idham, angka batasan dana kampanye di tiap daerah bisa berbeda karena mempertimbangkan jumlah pemilih dan luas wilayah.

“(Batas maksimal dana kampanye) Variatif ya, untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten atau kota,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau