Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Kompas.com, 8 Juli 2024, 17:35 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali memberlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan.

Kali ini, menyasar dua pelaku pembuang sampah yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Keduanya diberikan sanksi denda sejumlah Rp 50.000 karena telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota YogYakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Depo Sampah di Mandala Krida Penuh, Pedagang Keluhkan Omzet Anjlok dan Ganggu Kesehatan

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan, keduanya tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Kusbini, Demangan, Kota Yogyakarta.

“Satu orang penjaga sekolah asal Yogyakarta, dan satu orang lagi penjaga Warmindo asal Kuningan Jawa Barat,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut umum mengaku bisa menerima dengan putusan hakim meskipun dendanya tergolong sedikit dan ringan.

Baca juga: Mengenal Kapal Pembersih Sampah Neon Moon II yang Disumbangkan Coldplay ke Sungai Cisadane


Baca juga: Soal Kompos Bercampur Sampah, Pemkot Yogyakarta Sebut Ada Miskomunikasi

Berharap ciptakan efek jera kepada masyarakat

Seperti diketahui di Perda Nomor 10/2012 tersebut setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan terhadap Pasal 31 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 32, Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Agak minim tapi enggak apa-apa, yang penting efek jeranya kita upayakan,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa denda ini bisa menimbulkan efek jera karena pelaku harus mengikuti prosesnya dari awal seperti dipanggil Satpol PP, diperiksa, hingga sidang.

“Hanya gara-gara sampah jadi ribet,” beber dia.

Baca juga: Soal Pilkada Jateng, Gus Yusuf Sebut Satu Nama Lagi Akan Muncul Setelah Kaesang Pangarep

Dia menambahkan dalam persidangan tadi juga dilakukan pembinaan dan juga sosialisasi.

“Keduanya berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya lagi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menjelaskan, nantinya depo-depo dijadwalkan secara bergantian untuk menerima sampah organik dan sampah anorganik.

“Penjadwalan ini sudah mulai berjalan istilahnya latihan,” katanya, Senin (8/7/2024).

Haryoko menambahkan kebijakan itu nantinya akan dilandasi payung hukum berupa Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang diharapkan dapat berproses denagn cepat.

"InsyaAllah, minggu depan kita mulai berproses, mudah-mudahan cepat. Sehingga bisa segera kita terapkan di lapangan," kata dia.

Baca juga: Gibran Minta ASN Netral di Pilkada Solo 2024

Ia menjelaskan, nantinya dalam kepwal tersebut akan diatur secara detail skema pembuangannya. Hal ini bertujuan untuk memisahkan antara sampah basah atau organik dengan sapah kering atau anorganik.

“Yang pasti untuk membedakan mudahnya hari basah dan hari kering (jadwal pembuangan), misalnya seperti itu. Tapi nanti kita rinci lagi,” kata dia.

Ia menambahkan, selama ini dalam membuang sampah masyarakat belum terbiasa melakukan pemilahan, sehingga diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat terbiasa memilah sampah.

“Iya kenyataannya seperti itu, belum optimal (pemilahan sampah),” kata dia.

Baca juga: Soal Kompos Bercampur Sampah di Bantul, Wabup: Ditimbun, Terus Diuruk, dan Diratakan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau