YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali memberlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan.
Kali ini, menyasar dua pelaku pembuang sampah yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Keduanya diberikan sanksi denda sejumlah Rp 50.000 karena telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota YogYakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Depo Sampah di Mandala Krida Penuh, Pedagang Keluhkan Omzet Anjlok dan Ganggu Kesehatan
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan, keduanya tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Kusbini, Demangan, Kota Yogyakarta.
“Satu orang penjaga sekolah asal Yogyakarta, dan satu orang lagi penjaga Warmindo asal Kuningan Jawa Barat,” ujarnya, Senin (8/7/2024).
Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut umum mengaku bisa menerima dengan putusan hakim meskipun dendanya tergolong sedikit dan ringan.
Baca juga: Mengenal Kapal Pembersih Sampah Neon Moon II yang Disumbangkan Coldplay ke Sungai Cisadane
Baca juga: Soal Kompos Bercampur Sampah, Pemkot Yogyakarta Sebut Ada Miskomunikasi
Seperti diketahui di Perda Nomor 10/2012 tersebut setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan terhadap Pasal 31 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 32, Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Agak minim tapi enggak apa-apa, yang penting efek jeranya kita upayakan,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa denda ini bisa menimbulkan efek jera karena pelaku harus mengikuti prosesnya dari awal seperti dipanggil Satpol PP, diperiksa, hingga sidang.
“Hanya gara-gara sampah jadi ribet,” beber dia.
Baca juga: Soal Pilkada Jateng, Gus Yusuf Sebut Satu Nama Lagi Akan Muncul Setelah Kaesang Pangarep
Dia menambahkan dalam persidangan tadi juga dilakukan pembinaan dan juga sosialisasi.
“Keduanya berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya lagi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menjelaskan, nantinya depo-depo dijadwalkan secara bergantian untuk menerima sampah organik dan sampah anorganik.
“Penjadwalan ini sudah mulai berjalan istilahnya latihan,” katanya, Senin (8/7/2024).
Haryoko menambahkan kebijakan itu nantinya akan dilandasi payung hukum berupa Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang diharapkan dapat berproses denagn cepat.
"InsyaAllah, minggu depan kita mulai berproses, mudah-mudahan cepat. Sehingga bisa segera kita terapkan di lapangan," kata dia.
Baca juga: Gibran Minta ASN Netral di Pilkada Solo 2024
Ia menjelaskan, nantinya dalam kepwal tersebut akan diatur secara detail skema pembuangannya. Hal ini bertujuan untuk memisahkan antara sampah basah atau organik dengan sapah kering atau anorganik.
“Yang pasti untuk membedakan mudahnya hari basah dan hari kering (jadwal pembuangan), misalnya seperti itu. Tapi nanti kita rinci lagi,” kata dia.
Ia menambahkan, selama ini dalam membuang sampah masyarakat belum terbiasa melakukan pemilahan, sehingga diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat terbiasa memilah sampah.
“Iya kenyataannya seperti itu, belum optimal (pemilahan sampah),” kata dia.
Baca juga: Soal Kompos Bercampur Sampah di Bantul, Wabup: Ditimbun, Terus Diuruk, dan Diratakan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang