Salin Artikel

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Kali ini, menyasar dua pelaku pembuang sampah yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Keduanya diberikan sanksi denda sejumlah Rp 50.000 karena telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota YogYakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan, keduanya tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Kusbini, Demangan, Kota Yogyakarta.

“Satu orang penjaga sekolah asal Yogyakarta, dan satu orang lagi penjaga Warmindo asal Kuningan Jawa Barat,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut umum mengaku bisa menerima dengan putusan hakim meskipun dendanya tergolong sedikit dan ringan.

Berharap ciptakan efek jera kepada masyarakat

Seperti diketahui di Perda Nomor 10/2012 tersebut setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan terhadap Pasal 31 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 32, Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Agak minim tapi enggak apa-apa, yang penting efek jeranya kita upayakan,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa denda ini bisa menimbulkan efek jera karena pelaku harus mengikuti prosesnya dari awal seperti dipanggil Satpol PP, diperiksa, hingga sidang.

“Hanya gara-gara sampah jadi ribet,” beber dia.

Dia menambahkan dalam persidangan tadi juga dilakukan pembinaan dan juga sosialisasi.

“Keduanya berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya lagi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menjelaskan, nantinya depo-depo dijadwalkan secara bergantian untuk menerima sampah organik dan sampah anorganik.

“Penjadwalan ini sudah mulai berjalan istilahnya latihan,” katanya, Senin (8/7/2024).

Haryoko menambahkan kebijakan itu nantinya akan dilandasi payung hukum berupa Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang diharapkan dapat berproses denagn cepat.

"InsyaAllah, minggu depan kita mulai berproses, mudah-mudahan cepat. Sehingga bisa segera kita terapkan di lapangan," kata dia.

Ia menjelaskan, nantinya dalam kepwal tersebut akan diatur secara detail skema pembuangannya. Hal ini bertujuan untuk memisahkan antara sampah basah atau organik dengan sapah kering atau anorganik.

“Yang pasti untuk membedakan mudahnya hari basah dan hari kering (jadwal pembuangan), misalnya seperti itu. Tapi nanti kita rinci lagi,” kata dia.

Ia menambahkan, selama ini dalam membuang sampah masyarakat belum terbiasa melakukan pemilahan, sehingga diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat terbiasa memilah sampah.

“Iya kenyataannya seperti itu, belum optimal (pemilahan sampah),” kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/07/08/173500878/awas-buang-sampah-sembarangan-di-yogyakarta-bisa-kena-denda-berapa

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com