Diberitakan sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor penyedia snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Pencabutan gugatan ini dilakukan pada Rabu (5/6/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono membenarkan pencabutan gugatan tersebut.
"Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak Penggugat mencabut gugatannya," ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Cahyono menyampaikan alasan pencabutan karena akan memperbaiki gugatan.
"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ucapnya.
Baca juga: Soal Snack Lelayu KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka
Sementara itu, sebelumnya pernah mengatakan, pencabutan gugatan kliennya ke KPU Sleman pada 5 Juni 2024 karena ada beberapa dalil dalam gugatan yang harus diubah.
"(Pencabutan gugatan) Kemarin siang. Saya sudah atas persetujuan klien saya sampaikan ini ada beberapa dalil yang harus saya ubah," tuturnya.
"Sedang saya finaliasi dulu. Terus saya targetkan minggu depan, Senin atau Selasa sudah masuk lagi gugatannya," tegasnya.
Baca juga: Kejati DIY Telusuri Snack Lelayu Pelantikan KPPS Sleman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.