YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polemik snack untuk pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berbuntut panjang.
PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor penyedia snack mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Gugatan tersebut sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara: 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
Baca juga: Kejati DIY Selesai Lakukan Penelusuran Snack Lelayu KPPS Sleman, Berikut Hasilnya...
Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji, mengatakan, pihak yang digugat ada dua, yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman.
"Satu ketua KPU karena dia sebagai pengguna anggaran. Tergugat kedua Meirino Setyaji, dia sebagai pejabat pembuat komitmen PPK dari KPU Kabupaten Sleman," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (24/04/2024).
Kunto menyampaikan, persoalan yang digugat berkaitan dengan proses pengadaan melalui e-katalog yang tidak selesai atau tidak sampai pada surat pesanan dan kontrak.
"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 itu pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Baca juga: Anggota KPPS Geruduk Kantor KPU Sleman, Pertanyakan soal Snack Lelayu dan Uang Transport
Baca juga: Penjelasan KPU Sleman soal Unggahan Viral Snack Lelayu di Acara Pelantikan KPPS
Diungkapkan Kunto, klienya sebenarnya pada Senin (22/1/2024) sudah meminta agar proses pesanan melalui e-katalog untuk diselesaikan. Namun proses melalui e-katalog tetap tidak diselesaikan.
Kemudian pada Senin malam, klienya justru diperkenalkan oleh KPU Sleman melalui zoom meeting sebagai vendor. Saat itu klienya diperkenalkan di hadapan stakeholder KPU Sleman dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Jadi se-Kabupaten Sleman itu sudah tahu, diperkenalkan, ini lho nanti vendor-nya. Itu nanti PT Jujur Kinaryo Prajo atau klien kami. Di situlah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak, belum ada surat pemesanan," ucapnya.
Baca juga: KPU Buka Lowongan 2.880 PPK untuk Pilkada Jateng 2024, Berikut Syaratnya
Menurut Kunto, soal nominal per snack hingga anggaran juga tidak ada kejelasan dari KPU Sleman. Termasuk soal berapa jumlah snack yang harus disiapkan.
"Kami persoalan nominal berapa? per snack berapa? anggaran berapa? itu KPU tidak ada ikatan dengan kami berapanya itu," tuturnya.
Sehingga kemudian persiapan kliennya untuk pengadaan snack lanjutnya sangat mepet.
"Itu saudara Meirino ngambang, posisinya ngambang itu masih nanti, nunggu data fiks dari kecamatan persoalan jumlah peserta kan itu, tapi kan itu kami butuh kepastian itu," tuturnya.
Baca juga: Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024