YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan tengah dalam proses penyelidikan Polresta Sleman. Kasus dugaan pungutan liar di Lapas Cebongan ini berawal dari laporan keluarga warga binaan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Andrian mengatakan saat ini kasus dugaan pungutan liar tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan
"Ada yang laporan keluarga dari narapidana itu. Informasinya seperti itu, habis itu kita lakukan penyelidikan mendalam," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Selasa (21/05/2024).
Di dalam proses pengusutan polisi menemukan buku rekening. Diduga rekening tersebut menjadi semacam untuk penampungan hasil pungli.
Di dalam buku rekening berisi uang miliaran rupiah.
"Kan kita dapati buku rekeningnya kalau di buku rekeningnya itu miliaran. Misal mau beli rokok transfer ke situ, dikasih nanti misalnya, keluarganya nanti transfer ke situ. Kaya ada rekening penampungan gitu," tuturnya.
Menurut Riski, buku rekening tersebut bukan atasnama pribadi terduga pelaku. Namun menggunakan nama orang lain.
"Atas nama pribadi, tapi bukan dia menggunakan nama orang lagi," ucapnya.
Sementara Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengatakan, memang ada dugaan pungutan liar. Oknum yang diduga melakukan pelanggaran sudah dilakukan tindakan dengan dipindahkan ke kantor wilayah.
"Sudah dilakukan pemeriksaan baik oleh atasan langsung yaitu Saya sendiri dan juga bersama tim dari kantor wilayah," ucapnya, saat ditemui, Selasa (21/05/2024).
Kelik menuturkan modus yang digunakan terkait dengan pungutan liar layanan. Sedangkan untuk nominal uang yang diminta terkait dengan layanan bervariasi.
Dimungkinkan antara ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
"Kalau itu bervariatif, tentunya saya tidak bisa menyampaikan karena masuk ranah dalam penyelidikan. Dimungkinkan (ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah)," ucapnya.
Lebih lanjut Kelik menyampaikan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian.
"Terkait dengan proses yang ada, kami sepenuhnya serahkan kepada penegak hukum," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.