Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengungkapkan, ML merekrut orang lalu mengirimnya ke luar negeri. Ia menjanjikan orang-orang ini akan bekerja di perusahaan furniture dengan gaji Rp 20 juta per bulan. Namun, untuk bisa berangkat maka calon pekerja mesti menyetor Rp 65-95 juta.
Dalam praktik merekrut, ia menyampaikan langsung ke orang-orang maupun melalui penawaran kerja via media sosial.
“Saat ini korban sudah kembali ke rumah masing-masing. Ketika pemeriksaan, mereka sempat menginap di shelter rumah aman,” kata AKP Dian.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ML terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyaknya Rp 600 juta.
ML menolak disebut melakukan perjalanan abal-abal, apalagi sebagai penyalur pekerja migran. Ia mengaku selama ini bekerja sebagai tour leader ke berbagai negara di Asia dan Eropa.
Kelima laki-laki mendatangi dirinya untuk pergi ke Eropa. Mereka tetangga sendiri dan beberapa kenalan.
“Tidak ada yang menyuruh, dia datang sendiri minta tolong. Mereka datang sendiri. Saya tidak membuka lowongan. Dia minta diantar tour ke Eropa itu, dia mau langsung kerja gitu. Saya cuma mengantar saja,” kata ML.
ML menyatakan, kelima orang itu memang punya niat bekerja ke Eropa dengan berhubungan sendiri dengan mitra masing-masing. Uang untuk itu telah terserap ke mitra mereka.
Walau demikian, ML mengaku mendapat keuntungan Rp 5 juta dari setiap orang.
“Saya cuma mengantar saja,” kata ML.
Baca juga: 26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY, Tonny Chriswanto mengungkapkan, keberadaan balai pelayanan adalah memastikan setiap pekerja migran nanti terlindungi karena bekerja lewat prosedur yang benar dan sesuai kompetensi dibutuhkan.
Lewat pengawasan balai maka pekerja migran terhindar dari pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja. Ketidaksesuaian kompetensi dan kontrak kerja selalu menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tonny mengharapkan, setiap pekerja migran harus berproses lewat BP3MI ini.
“Pekerja migran harus berproses di BP3MI di seluruh Indonesia. Apabila tidak melalui proses ini, kami pastikan itu pekerja non prosedural atau ilegal,” kata Tonny.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang