KULON PROGO, KOMPAS.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menggagalkan penyelundupan lima orang ke negara luar negeri melalui Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.20 WIB.
Lima orang tersebut merupakan warga asal Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah diinterogasi, korban mengaku hendak ke Serbia untuk bekerja dan dijanjikan upah Rp 20 juta per bulan.
Kelimanya diamankan saat petugas memeriksa dokumen perjalanan tetapi tidak punya dokumen sah sehingga tidak bisa berangkat.
Awalnya, lima orang laki-laki asal Wonosobo itu mengaku hendak berwisata ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Setelah profiling dan pendalaman sesuai tugas pokok kami di imigrasi, ada wawancara, ada profiling, pada kelima orang yang ternyata diketahui fakta tujuan kelimanya bukan ke Malaysia tetapi Serbia,” kata Bibit Nur Handono, Kepala Sub Seksi Pemeriksa Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Yogyakarta, Selasa (14/5/2024).
Saat pemeriksaan mendalam, terungkap tujuan akhir mereka adalah ke Serbia. Negara ini kebetulan memang memberi fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia.
Namun setelah diwawancara mendalam, tujuan kelima pria itu bukan untuk wisata tetapi bekerja.
Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY terkait rencana kelimanya jadi pekerja migran. Kelimanya dipastikan tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja ke luar negeri.
Petugas melaporkan dan menyerahkan kelimanya pada Polsek Temon untuk penanganan selanjutnya, Sabtu (27/4/2024). Kasusnya kini bergulir di Polres Kulon Progo.
“WNI yang mau melakukan perjalanan luar negeri, harap lakukan perjalanan sesuai maksud tujuan dan maksud yang benar. Artinya, jangan sampai karena iming-iming suatu hal memberikan keterangan tidak benar kepada petugas,” kata Bibit.
“Jangan tergoda iming-iming gaji besar di mana pun. KaKalaAnda mau bekerja, silakan melalui prosedur yang benar sebagaimana lewat BP3MI,” kata Bibit.
Usai memeriksa kelima pria tersebut dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan ML (41), perempuan asal Wonosobo, sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi menyita enam paspor dan enam boarding pass Air Asia tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka menempati shelter di Kulon Progo selama pemeriksaan berlangsung.
Terungkap dari pemeriksaan, ML sering pergi ke luar negeri. Ia akan menyalurkan pekerja ke Serbia karena memiliki jaringan orang di negara itu.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengungkapkan, ML merekrut orang lalu mengirimnya ke luar negeri. Ia menjanjikan orang-orang ini akan bekerja di perusahaan furniture dengan gaji Rp 20 juta per bulan. Namun, untuk bisa berangkat maka calon pekerja mesti menyetor Rp 65-95 juta.
Dalam praktik merekrut, ia menyampaikan langsung ke orang-orang maupun melalui penawaran kerja via media sosial.
“Saat ini korban sudah kembali ke rumah masing-masing. Ketika pemeriksaan, mereka sempat menginap di shelter rumah aman,” kata AKP Dian.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ML terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyaknya Rp 600 juta.
ML menolak disebut melakukan perjalanan abal-abal, apalagi sebagai penyalur pekerja migran. Ia mengaku selama ini bekerja sebagai tour leader ke berbagai negara di Asia dan Eropa.
Kelima laki-laki mendatangi dirinya untuk pergi ke Eropa. Mereka tetangga sendiri dan beberapa kenalan.
“Tidak ada yang menyuruh, dia datang sendiri minta tolong. Mereka datang sendiri. Saya tidak membuka lowongan. Dia minta diantar tour ke Eropa itu, dia mau langsung kerja gitu. Saya cuma mengantar saja,” kata ML.
ML menyatakan, kelima orang itu memang punya niat bekerja ke Eropa dengan berhubungan sendiri dengan mitra masing-masing. Uang untuk itu telah terserap ke mitra mereka.
Walau demikian, ML mengaku mendapat keuntungan Rp 5 juta dari setiap orang.
“Saya cuma mengantar saja,” kata ML.
Tercatat di BP3MI
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY, Tonny Chriswanto mengungkapkan, keberadaan balai pelayanan adalah memastikan setiap pekerja migran nanti terlindungi karena bekerja lewat prosedur yang benar dan sesuai kompetensi dibutuhkan.
Lewat pengawasan balai maka pekerja migran terhindar dari pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja. Ketidaksesuaian kompetensi dan kontrak kerja selalu menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tonny mengharapkan, setiap pekerja migran harus berproses lewat BP3MI ini.
“Pekerja migran harus berproses di BP3MI di seluruh Indonesia. Apabila tidak melalui proses ini, kami pastikan itu pekerja non prosedural atau ilegal,” kata Tonny.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/05/14/192310178/pelaku-perdagangan-orang-via-bandara-yia-ditangkap-janjikan-5-orang-kerja