Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Kompas.com, 14 Mei 2024, 19:23 WIB
Dani Julius Zebua,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menggagalkan penyelundupan lima orang ke negara luar negeri melalui Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.20 WIB.

Lima orang tersebut merupakan warga asal Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah diinterogasi, korban mengaku hendak ke Serbia untuk bekerja dan dijanjikan upah Rp 20 juta per bulan.

Kelimanya diamankan saat petugas memeriksa dokumen perjalanan tetapi tidak punya dokumen sah sehingga tidak bisa berangkat.

Baca juga: Kasus Ferienjob Jerman Bukan Perdagangan Orang

Awalnya, lima orang laki-laki asal Wonosobo itu mengaku hendak berwisata ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“Setelah profiling dan pendalaman sesuai tugas pokok kami di imigrasi, ada wawancara, ada profiling, pada kelima orang yang ternyata diketahui fakta tujuan kelimanya bukan ke Malaysia tetapi Serbia,” kata Bibit Nur Handono, Kepala Sub Seksi Pemeriksa Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Yogyakarta, Selasa (14/5/2024).

Saat pemeriksaan mendalam, terungkap tujuan akhir mereka adalah ke Serbia. Negara ini kebetulan memang memberi fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia.

Namun setelah diwawancara mendalam, tujuan kelima pria itu bukan untuk wisata tetapi bekerja.

Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY terkait rencana kelimanya jadi pekerja migran. Kelimanya dipastikan tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja ke luar negeri. 

Petugas melaporkan dan menyerahkan kelimanya pada Polsek Temon untuk penanganan selanjutnya, Sabtu (27/4/2024). Kasusnya kini bergulir di Polres Kulon Progo.

“WNI yang mau melakukan perjalanan luar negeri, harap lakukan perjalanan sesuai maksud tujuan dan maksud yang benar. Artinya, jangan sampai karena iming-iming suatu hal memberikan keterangan tidak benar kepada petugas,” kata Bibit.

“Jangan tergoda iming-iming gaji besar di mana pun. KaKalaAnda mau bekerja, silakan melalui prosedur yang benar sebagaimana lewat BP3MI,” kata Bibit.

Usai memeriksa kelima pria tersebut dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan ML (41), perempuan asal Wonosobo, sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi menyita enam paspor dan enam boarding pass Air Asia tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka menempati shelter di Kulon Progo selama pemeriksaan berlangsung. 

Terungkap dari pemeriksaan, ML sering pergi ke luar negeri. Ia akan menyalurkan pekerja ke Serbia karena memiliki jaringan orang di negara itu.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengungkapkan, ML merekrut orang lalu mengirimnya ke luar negeri. Ia menjanjikan orang-orang ini akan bekerja di perusahaan furniture dengan gaji Rp 20 juta per bulan. Namun, untuk bisa berangkat maka calon pekerja mesti menyetor Rp 65-95 juta. 

Dalam praktik merekrut, ia menyampaikan langsung ke orang-orang maupun melalui penawaran kerja via media sosial.

“Saat ini korban sudah kembali ke rumah masing-masing. Ketika pemeriksaan, mereka sempat menginap di shelter rumah aman,” kata AKP Dian.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ML terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyaknya Rp 600 juta.

ML menolak disebut melakukan perjalanan abal-abal, apalagi sebagai penyalur pekerja migran. Ia mengaku selama ini bekerja sebagai tour leader ke berbagai negara di Asia dan Eropa. 

Kelima laki-laki mendatangi dirinya untuk pergi ke Eropa. Mereka tetangga sendiri dan beberapa kenalan. 

“Tidak ada yang menyuruh, dia datang sendiri minta tolong. Mereka datang sendiri. Saya tidak membuka lowongan. Dia minta diantar tour ke Eropa itu, dia mau langsung kerja gitu. Saya cuma mengantar saja,” kata ML.  

ML menyatakan, kelima orang itu memang punya niat bekerja ke Eropa dengan berhubungan sendiri dengan mitra masing-masing. Uang untuk itu telah terserap ke mitra mereka. 

Walau demikian, ML mengaku mendapat keuntungan Rp 5 juta dari setiap orang. 

“Saya cuma mengantar saja,” kata ML. 

Baca juga: 26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Tercatat di BP3MI

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY, Tonny Chriswanto mengungkapkan, keberadaan balai pelayanan adalah memastikan setiap pekerja migran nanti terlindungi karena bekerja lewat prosedur yang benar dan sesuai kompetensi dibutuhkan. 

Lewat  pengawasan balai maka pekerja migran terhindar dari pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja. Ketidaksesuaian kompetensi dan kontrak kerja selalu menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tonny mengharapkan, setiap pekerja migran harus berproses lewat BP3MI ini. 

“Pekerja migran harus berproses di BP3MI di seluruh Indonesia. Apabila tidak melalui proses ini, kami pastikan itu pekerja non prosedural atau ilegal,” kata Tonny.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau