KULON PROGO, KOMPAS.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menggagalkan penyelundupan lima orang ke negara luar negeri melalui Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.20 WIB.
Lima orang tersebut merupakan warga asal Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah diinterogasi, korban mengaku hendak ke Serbia untuk bekerja dan dijanjikan upah Rp 20 juta per bulan.
Kelimanya diamankan saat petugas memeriksa dokumen perjalanan tetapi tidak punya dokumen sah sehingga tidak bisa berangkat.
Baca juga: Kasus Ferienjob Jerman Bukan Perdagangan Orang
Awalnya, lima orang laki-laki asal Wonosobo itu mengaku hendak berwisata ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Setelah profiling dan pendalaman sesuai tugas pokok kami di imigrasi, ada wawancara, ada profiling, pada kelima orang yang ternyata diketahui fakta tujuan kelimanya bukan ke Malaysia tetapi Serbia,” kata Bibit Nur Handono, Kepala Sub Seksi Pemeriksa Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Yogyakarta, Selasa (14/5/2024).
Saat pemeriksaan mendalam, terungkap tujuan akhir mereka adalah ke Serbia. Negara ini kebetulan memang memberi fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia.
Namun setelah diwawancara mendalam, tujuan kelima pria itu bukan untuk wisata tetapi bekerja.
Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY terkait rencana kelimanya jadi pekerja migran. Kelimanya dipastikan tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja ke luar negeri.
Petugas melaporkan dan menyerahkan kelimanya pada Polsek Temon untuk penanganan selanjutnya, Sabtu (27/4/2024). Kasusnya kini bergulir di Polres Kulon Progo.
“WNI yang mau melakukan perjalanan luar negeri, harap lakukan perjalanan sesuai maksud tujuan dan maksud yang benar. Artinya, jangan sampai karena iming-iming suatu hal memberikan keterangan tidak benar kepada petugas,” kata Bibit.
“Jangan tergoda iming-iming gaji besar di mana pun. KaKalaAnda mau bekerja, silakan melalui prosedur yang benar sebagaimana lewat BP3MI,” kata Bibit.
Usai memeriksa kelima pria tersebut dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan ML (41), perempuan asal Wonosobo, sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi menyita enam paspor dan enam boarding pass Air Asia tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka menempati shelter di Kulon Progo selama pemeriksaan berlangsung.
Terungkap dari pemeriksaan, ML sering pergi ke luar negeri. Ia akan menyalurkan pekerja ke Serbia karena memiliki jaringan orang di negara itu.