"Kegiatan di kampus itu maksimal 21.30 atau jam 10 (malam). Saya tegaskan lagi seperti itu. Koordinasi dengan semua pihak termasuk keamanan supaya, kalau ada kegiatan yang emang di luar jam 10 (malam) harus diingatkan, maaf ya dibubarkan," pungkasnya.
Baca juga: Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta meninggal dunia di rumah sakit pada Rabu (1/5/2024).
Mahasiswa ini dirawat setelah mengengeluhkan sakit usai sparing atau latih tanding dalam kegiatan latihan bela diri.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, korban meninggal dunia inisial IKK. Korban merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sleman.
"Meninggal tadi pagi, iya di rumah sakit," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag
Yuswanto menyampaikan korban awalnya pada Minggu (28/04/2024) mengikuti latihan bela diri. Saat itu korban latihan sparing atau latih tanding.
Usai latihan, korban merasakan sakit dan kemudian ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Iya sparing, namanya bela diri kan ada body contact. Setelah selesai latihan korban merasa kesakitan, terus dilakukan perawatan medis dan dinyatakan meninggal dunia tadi pagi," tuturnya.
Menurut Yuswanto, latihan bela diri tersebut digelar di kompleks kampus korban. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah kegiatan tersebut merupakan agenda kampus atau hanya meminjam lokasi.
"Jadi ada dugaan, masih dugaan penganiayaan pada saat pelaksanaan kegiatan latih tanding itu. Pelaku juga sudah menyerahkan diri bersamaan dengan proses pembuatan laporan polisi di Polresta Sleman," paparnya.
Baca juga: Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang