"Dijual cepat dengan harga Rp 1 juta. Jadi ada yang mengantongi Rp 12 juta, ada yang mengantongi Rp 25 juta," tuturnya.
Baca juga: 3 Pekerja PT Pertamina EP di Tuban Diduga Curi Pipa Perusahaan
Menurut Riski, para pelaku merupakan residivis. Mereka berkenalan saat berada di dalam penjara.
"Mereka telah melakukan kejahatan sebanyak 18 TKP, yang di Yogya 2 (TKP) di Godean dan Jalan Malioboro. Jadi mereka spesialis, warung klontong, konter HP," bebernya.
Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain bor, gerinda, linggis dan puluhan hanphone.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.