Salin Artikel

Komplotan Maling Jebol Dinding Konter di Sleman, Ratusan HP Raib

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri beraksi di konter handphone (HP) di wilayah Sidokarto, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Komplotan maling ini nekat masuk ke dalam konter dengan cara menjebol dinding bangunan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, awalnya ada satu konter handphone di wilayah Godean yang menjadi sasaran pencurian pada 21 Januari 2024.

"Hilang sebanyak kurang lebih 266 HP berbagai macam jenis. Kerugian sekitar Rp 672 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam jumpa pers, Kamis (14/03/2024).

Kejadian itu dilaporkan oleh korban dan ditindaklanjuti oleh Polisi dengan mendatangi lokasi. Saat di lokasi itu didapati cara unik yang dilakukan oleh para pencuri.

"(Polisi) mendatangi TKP dan kita melihat modus yang unik. Modusnya dengan cara menjebol dinding dan membongkar brankas," ucapnya.

Menurut Rizki menjebol dinding dan membongkar brankas dengan cepat tidak mudah bagi orang awam. Artinya, pelaku pencurian sudah berpengalaman.

"DVR CCTV di toko tersebut semua juga dicabut oleh pelaku dan dibuang," bebernya.

Dari penelurusan dan penyelidikan, polisi mendapati ada transaksi jual beli handphone dalam jumlah banyak di daerah Bogor. Polisi kemudian mendatangi lokasi transaksi, dan hanpdhone yang dijual tersebut berasal dari konter di Sidokarto, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

"Kurang lebuh lima hari dari waktu kejadian kita berhasil mengungkap kasus ini," tegasnya.

Alhasil ada tiga orang pelaku pencurian yanh berhasil ditangkap yakni JM (46) warga Tangerang, IK (45) warga Bogor dan MR (41) warga Tangerang. Satu lagi yang ditangkap yakni seorang perempuan berinisial IR (45) warga Bogor yang merupakan penadah handphone hasil curian tersebut.

"Pelaku (pencurian) ada empat orang, yang berhasil kita amankan tiga. Satu orang sudah kita tetapkan DPO, inisial DU," tandasnya.

Riski mengungkapkan para pelaku membagi tugas dalam aksinya. Sehingga aksi para pelaku berlangsung dengan cepat.

"Setelah pengungkapan kita tahu cara para pelaku menjebol dinding dan membongkar brankas yakni menggunakan linggir, bor manual dan menggunakan gerinda," ucapnya.

Hasil dari mencuri tersebut dibagi rata oleh para pelaku. Kemudian ada yang dijual online, dijual ke penadah hingga digunakan sendiri.

"Dijual cepat dengan harga Rp 1 juta. Jadi ada yang mengantongi Rp 12 juta, ada yang mengantongi Rp 25 juta," tuturnya.

Menurut Riski, para pelaku merupakan residivis. Mereka berkenalan saat berada di dalam penjara.

"Mereka telah melakukan kejahatan sebanyak 18 TKP, yang di Yogya 2 (TKP) di Godean dan Jalan Malioboro. Jadi mereka spesialis, warung klontong, konter HP," bebernya.

Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain bor, gerinda, linggis dan puluhan hanphone.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/14/203557178/komplotan-maling-jebol-dinding-konter-di-sleman-ratusan-hp-raib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke