YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait penahanan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan surat dari Kejati DIY menjadi dasar untuk pengangkatan pejabat pelaksana tugas di Dispertaru DIY.
Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Terima Gratifikasi, Kejati: Untuk Kepentingan Pribadi
“Yang jelas lembaganya harus berjalan terus. Mungkin nanti dalam waktu dekat. Kalau suratnya sudah tersampaikan ke Gubernur, kami akan menindaklanjuti secara operasional tentang kepegawaian mungkin perlu pengangkatan pejabat pelaksana tugas sambil menunggu kepastian hukum berproses,” ujar Beny saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Ia menambahkan Pemerintah DIY menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DIY. Dia mengaku sempat bertemu Krido sebelum dinyatakan sebagai tersangka. Beny meminta agar Krido kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejati.
“Mas Krido mesti harus kooperatif. Dan Mas Krido sudah saya beritahu waktu beberapa hari yang lampau kan menghadap saya, karena hari ini akan diundang oleh Kejaksaan,” kata dia.
“Saya minta kooperatif, apa adanya. Apa yang diketahui oleh Mas Krido, dan apa yang sudah dilakukan oleh Mas Krido. Karena waktu itu kan belum ada status apapun to, kalau sekarang kan sudah jelas ditetapkan,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di DIY.
“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto saat ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).
Ia menambahkan penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.