Salin Artikel

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang vonis ini digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Pantauan Kompas.com Krido mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dengan mamakai peci dan duduk di kursi pesakitan sambil menundukkan kepalanya.

Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam dakwaannya mengatakan Krido Suprayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair.

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.

Namun, Krido Suorayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa.

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krido Suprayitno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (6/3/2024).

SHM pertama bernomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno. Lalu kedua, SHM bernomor 14577 dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno.

Krido juga telah mengembalikan uang gartifikasis ebesar Rp 4,7 miliar. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Ketua Majielis Hakim menyebut ada beberapa keadaan yang memberatkan Krido yakni terdakwa menghianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa.

"Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/06/144821878/kasus-mafia-tanah-kas-desa-mantan-kepala-dispertaru-diy-divonis-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke