Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Kompas.com - 29/02/2024, 17:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin dan Ridduan divonis hukuman mati, Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang bisa meringankan hukuman terdakwa Waliyin dan Ridduan.

"Untuk keadaaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," kata Hakim ketua Cahyono saat pembacaan putusan majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/02/2024).

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dihukum Mati

Sementara itu ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa. Di antaranya perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Dan para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," kata Hakim ketua Cahyono saat pembacaan putusan.

Hakim juga menyebut bahwa para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf sekaligus sebagai saksi. Namun, dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkannya dan menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman berat.

 

Majelis hakim dalam putusanya menyatakan Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono. 

Kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan dihadirkan secara langsung di sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Waliyin dan Ridduan tampak mengenakan celana panjang hitam dan baju lengan panjang berwarna putih. Keduanya pun terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Sleman berwarna orange.

Terdakwa Waliyin mengenakan rompi tahanan orange dengan nomor 01. Sedangkan Ridduan mengenakan rompi orange bernomor 35.

 

Saat mendengar putusan dari majelis hakim wajah kedua terdakwa tampak datar. Kepala kedua terdakwa juga tidak tampak tertunduk.

Usai mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan berdiskusi dengan penasehat hukum.

Usai berdiskusi dengan kedua terdakwa, di persidangan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk banding. 

"Setelah kami berkoordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim kami menyatakan pikir-pikir," ucap penasehat hukum terdakwa Sri Karyani di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com