Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Akan Jalani Sidang Vonis Besok

Kompas.com - 28/02/2024, 15:54 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung sampai ke babak akhir.

Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa asal Bangka Belitung tersebut yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) akan menjalani sidang putusan dari majelis hakim.

Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (29/02/2024).

"(Sidang) Besok pagi, (dengan agenda pembacaan) putusan," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Rabu (28/02/2024).

Baca juga: Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati

Cahyono menuturkan sidang dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Jam 11, hadir langsung (terdakwa) Waliyin dan Ridduan," ucapnya.

Sidang pembacaan putusan akan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan.

Sebelumnya dua terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini digelar pada Kamis (25/01/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) di dalam pembacaan surat tuntutan di persidangan berpendapat selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar kepada para terdakwa.

"Maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum. Dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah saat membacakan tutuan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/01/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membacakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38).

Salah satunya, perbuatan para terdakwa tidak berperikemanusiaan karena telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran.

JPU menyatakan terdakwa Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo 55 ayat I ke I KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Hanifah dalam pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com