YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengelar sidang tuntutan kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua orang terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) dengan hukuman mati.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
Baca juga: Mutilasi Mahasiswa UMY, Pelaku Terinspirasi dari Film Pembunuhan
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat I ke I KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata JPU Hanifah saat membaca tuntutan di PN Sleman, Kamis (25/1/2023).
Tiga menyatakan barang bukti satu potong baju, sampai dengan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit sepeda motor, beserta kunci kontak dan STNK, dirampas untuk negara
"Empat, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2 ribu kepada negara," kata Hanifah.
JPU juga berpendapat selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar kepada para terdakwa.
"Maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," katanya.
Jaksa kemudian membacakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38). Salah satunya, perbuatan para terdakwa tidak berperikemanusiaan karena telah menghilangkan nyawa dan membuat tubuh korban berceceran.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Adi Susanto menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum JPU.
"Namun kami meyakini, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi," ucapnya.
Karena itu, tim penasehat hukum yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa.
Baca juga: Kronologi Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap di Sidang Perdana
"Karena itu, waktu dua pekan kami minta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya potongan tubuh manusia ditemukan di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Dari hasil pemeriksaan diduga potongan tubuh tersebut merupakan korban mutilasi.
Hasil identifikasi didapati korban berinisial R warga Pangkal Pinang. Korban berusia 20 dan berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Polisi pun berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni W (29) warga Magelang, Jawa Tengah dan RD (38) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.