Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dihukum Mati

Kompas.com - 29/02/2024, 14:01 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin (29) serta Ridduan (38) dijatuhi hukuman mati.

Sidang vonis pelaku pembunuhan mahasiswa asal Bangka Belitung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan.

Hakim ketua Cahyono dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Akan Jalani Sidang Vonis Besok

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono. 

Di dalam putusanya majelis hakim menyebutkan keadaan yang memberatkan kedua terdakwa.

Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan matinya korban. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat.

Di sisi lain tak ada keadaan yang meringankan kedua terdakwa. 

"Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," tutur Hakim ketua Cahyono saat membacakan putusan majelis hakim.

Di dalam putusan disebutkan para terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga korban. Namun dari keluarga korban tidak memaafkan.

"Dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkanya dan menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban Redho Tri Agustian," kata Cahyono.

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan sebelum dijatuhi eksekusi hukuman mati. Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti sepeda motor dirampas untuk negara. Biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 dibebankan kepada negara," tutur Hakim ketua Cahyono saat membacakan putusan majelis hakim.

Usai membacakan putusan, Hakim ketua Cahyono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa.

Usai berdiskusi, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com