Sigit mengungkapkan Dewi Sekar Rumpoko memang belum sempat menjalani sidang skripsi. Sebab saat akan sidang, Dewi mengalami kecelakaan.
Tetapi penilian terhadap skripsi Dewi tidak harus dengan wawancara. Penguji melihat skripsinya, kemudian memberikan penilaian. Hasilnya Dewi lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian.
"Tentu saja kita kesepakatan dengan senat fakultas, kita sepakat mengenai tata acara penilaian yang ini sangat khusus. Akhirnya disepakati kita nyatakan lulus ujian skripsi. Setelah diyudisiun, semua juga sepakat diluluskan dengan predikat cumlaude karena memang nilainya sangat tinggi," ungkapnya.
Baca juga: Satu Keluarga Alami Kecelakaan Maut di Tol Medan-Tebing Tinggi Usai Hadiri Wisuda
Saat ini dosen-dosen di Fakultas Kehutanan UGM, lanjut Sigit, sedang berdiskusi apakah skripsi almarhum Dewi Sekar Rumpoko akan ditulis ulang untuk disubmit ke jurnal.
"Ini dari teman-teman sedang berdiskusi, sebagai penghargaan kita akan coba tulis ulang kemudian kita submit ke jurnal. Harapanya bisa di-publish dan itu akan memberikan dampak yang bagus untuk masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.