Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Penerapannya

Kompas.com - 18/01/2024, 15:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan evaluasi pasca pemerintah pusat meneken kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, dalam penentuan kenaikan pajak, pihaknya akan mendengar aspirasi dari para pengusaha di bidang hiburan, karena sektor hiburan juga tak bisa dilepaskan dari sektor pariwisata.

Baca juga: Pajak Restoran Kulon Progo Akan Naik, PHRI: Jangan Februari, Masih Low Season

"Tentu kita akan mendengar aspirasi temen-temen industri dan ini akan dilakukan bersamaan dengan Ketugasan saya di sektor pariwisata di Dispar. Hari ini dari Kabupaten-kota diundang, dan itu akan menjadi bagian dari evaluasi di pariwisata. Tentunya di Kota juga akan melakukan hal yang sama," ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).

Singgih mendapatkan informasi bahwa Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menghendaki aturan kenaikan pajak hiburan agar ditunda terlebih dahulu.

Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata namun juga harus diperhatikan sisi daya beli masyarakat.

"Ini jadi bahan evaluasi kita, tentu mempertimbangkan matang-matang kebijakan ini, jangan sampai kita terapkan malah justru mematikan," katanya.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kisbiyantoro mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan otomatis harus masuk di proyeksi 2024.

"Aturan dan undang-undangnya itu minimal 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Kita ambil yang minimal. Otomatis harus masuk di proyeksi 2024," ujar dia.

Kota Yogyakarta saat ini untuk pendapatan asli daerah bertumpu pada pajak hotel, kedua adalah pajak bumi bangunan, serta pajak pengguna jalan, sedangkan pajak lainnya termasuk hiburan belum menjadi andalan Kota Yogyakarta.

"Walaupun itu secara pendapatan tidak terlalu signifikan, tapi nanti efeknya kan ke pariwisata umumnya. Nah itu sebenarnya yang kami tekankan, bukan pada hanya karaoke, spa, diskotek. Khawatirnya itu," beber dia.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 persen, Bapemperda DKI: Kami Siap Merevisi

Ia menambahkan aturan kenaikan pajak itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, Pemkot Yogyakarta mengambil persentase yang paling bawah yakni 40 persen.

"Dalam UU no 1 tahun 2022 itu untuk yang karaoke, Spa, hiburan malam, itu dikenakan serendah-rendahnya 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Nah Jogja dalam Perdanya mengambil yang terendah," ungkapnya.

Disinggung soal wacana penundaan oleh Menkomarves pihaknya masih menunggu surat resmi.

"Nanti pasti ada surat resmi entah bentuknya apa, kan bisa itu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com