KOMPAS.com - Wacana kenaikan pajak hiburan tengah menjadi perhatian para pengusahanya.
Rencana ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemkot sendiri rencananya akan menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Sekretaris Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Indarto mengungkapkan bahwa para pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini.
Menurut Indarto, saat ini, biaya operasional yang ditanggung pengusaha hiburan pun sudah cukup tinggi.
Baca juga: Kejati Revisi Pernyataan, Mary Jane Bukan Diperiksa Saksi tapi Ada Rapat Koordinasi
“Tentu pengusaha keberatan karena biaya operasional kami sebenarnya sudah sangat tinggi. Hiburan juga jangan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja didalamnya,” kata Indarto, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Indarto mengaku, hingga saat ini, belum ada sosialisasi bagi para pengusaha hiburan di Semarang. Namun, pemerintah meminta para pengusaha untuk memunculkan pajak dalam bill.
"Dari pemkot minta pajak dimunculkan di bill, ketakutan kami adalah pengunjung yang akan komplain. Apalagi, naiknya dari 25 persen ke 40 persen. Bagi kami ini cukup memberatkan,” ujar Indarto.
Meski demikian, Indarto mengatakan, sebenarnya, pengusaha hiburan mendukung jika ada kenaikan pajak.
Pasalnya, pajak tersebut yang nantinya akan dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infastruktur dan lainnya.
Baca juga: 4 Karyawan Toko di Sidoarjo Teror Bos karena Buka Lowongan Kerja
Namun, untuk industri hiburan, pihaknya meminta kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.
“Sebenarnya naik tidak apa-apa, tapi bertahap tidak langsung besar. Misalnya, meniru cara menaikan pajak rokok, ya walaupun mahal tetap kebeli karena naiknya bertahap dan tidak begitu dirasakan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kenaikan Pajak Hiburan Dirasa Berat, Pengusaha Di Semarang Minta Diterapkan Bertahap"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.