Salin Artikel

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Penerapannya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan evaluasi pasca pemerintah pusat meneken kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, dalam penentuan kenaikan pajak, pihaknya akan mendengar aspirasi dari para pengusaha di bidang hiburan, karena sektor hiburan juga tak bisa dilepaskan dari sektor pariwisata.

"Tentu kita akan mendengar aspirasi temen-temen industri dan ini akan dilakukan bersamaan dengan Ketugasan saya di sektor pariwisata di Dispar. Hari ini dari Kabupaten-kota diundang, dan itu akan menjadi bagian dari evaluasi di pariwisata. Tentunya di Kota juga akan melakukan hal yang sama," ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).

Singgih mendapatkan informasi bahwa Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menghendaki aturan kenaikan pajak hiburan agar ditunda terlebih dahulu.

Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata namun juga harus diperhatikan sisi daya beli masyarakat.

"Ini jadi bahan evaluasi kita, tentu mempertimbangkan matang-matang kebijakan ini, jangan sampai kita terapkan malah justru mematikan," katanya.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kisbiyantoro mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan otomatis harus masuk di proyeksi 2024.

"Aturan dan undang-undangnya itu minimal 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Kita ambil yang minimal. Otomatis harus masuk di proyeksi 2024," ujar dia.

Kota Yogyakarta saat ini untuk pendapatan asli daerah bertumpu pada pajak hotel, kedua adalah pajak bumi bangunan, serta pajak pengguna jalan, sedangkan pajak lainnya termasuk hiburan belum menjadi andalan Kota Yogyakarta.

"Walaupun itu secara pendapatan tidak terlalu signifikan, tapi nanti efeknya kan ke pariwisata umumnya. Nah itu sebenarnya yang kami tekankan, bukan pada hanya karaoke, spa, diskotek. Khawatirnya itu," beber dia.

Ia menambahkan aturan kenaikan pajak itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, Pemkot Yogyakarta mengambil persentase yang paling bawah yakni 40 persen.

"Dalam UU no 1 tahun 2022 itu untuk yang karaoke, Spa, hiburan malam, itu dikenakan serendah-rendahnya 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Nah Jogja dalam Perdanya mengambil yang terendah," ungkapnya.

Disinggung soal wacana penundaan oleh Menkomarves pihaknya masih menunggu surat resmi.

"Nanti pasti ada surat resmi entah bentuknya apa, kan bisa itu," imbuhnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/18/153920878/pajak-hiburan-naik-40-75-persen-pemkot-yogyakarta-evaluasi-penerapannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke