Tarif parkir motor adalah sebesar Rp2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp1.500.
Tarif parkir mobil adalah sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama, setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.500.
Sementara tarif parkir bus sedang adalah sebesar Rp50.000 dan bus besar Rp75.000 untuk 3 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam berikutnya akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp15.000 untuk bus sedang dan Rp25.000 untuk bus besar.
Selanjutnya tarif tempat khusus parkir milik Malioboro Mall (swasta) diketahui menggunakan hitungan tarif progresif.
Tarif parkir motor adalah sebesar Rp2.000 dan untuk mobil sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Adapun tarif parkir 3 jam pertama untuk bus sedang adalah sebesar Rp50.000 dan untuk bus besar sebesar Rp75.000. Kemudian setiap jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp15.000 untuk bus sedang dan Rp25.000 untuk bus besar.
Dilansir dari laman Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Yogyakarta dibagi menjadi tiga kawasan, yaitu Kawasan I (premium), Kawasan II dan Kawasan III.
Sedangkan tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 81 tahun 2020.
Kawasan I sifatnya premium berlaku tarif progresif, sementara kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir.
Pada tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan I (premium), tarif parkir motor adalah sebesar Rp2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp1.500.
Selanjutnya, tarif parkir mobil Kawasan I (premium) adalah sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama, kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.500.
Adapun tarif parkir Kawasan I (premium) untuk bus sedang adalah sebesar Rp20.000 dan untuk bus besar sebesar Rp30.000 yang berlaku di 3 jam pertama. Kemudian setiap jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk bus sedang dan Rp10.000 untuk bus besar.
Lokasi tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan I (premium) di antaranya adalah TJU di Jalan Margo Utomo (Tugu), Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof.Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, dan Jalan Kebun Raya Gembira Loka.
Sementara tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan II menggunakan tarif flat sebesar Rp1.000 untuk motor, Rp2.000 untuk mobil, Rp15.000 untuk bus sedang dan Rp20.000 untuk bus besar.
Tempat parkir tepi jalan umum di kawasan II tersebar di Kawasan Tugu, Kawasan Titik Nol, Kawasan Kotabaru, Kawasan Mandala Krida, dan Kawasan Jokteng.