KOMPAS.com - Sejumlah tempat parkir khusus kendaraan di Kota Yogyakarta memiliki tarif yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka bagi masyarakat maupun wisatawan yang ingin menghabiskan waktu libur akhir tahun di Kota Yogyakarta dapat memperhatikan ketentuan tersebut.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Malam Tahun Baru 2024 di Yogyakarta
Terlebih untuk tempat parkir terdekat dari tempat wisata di Yogyakarta, wisatawan perlu mengetahui besaran tarif resmi untuk menghindari oknum yang menerapkan tarif parkir nuthuk atau naik tak wajar.
Hal ini karena juru parkir dan pengelola Tempat Khusus Parkir seharusnya menerapkan tarif parkir resmi mengikuti aturan.
Baca juga: 10 Kuliner di Yogyakarta yang Bisa Dicoba Saat Libur Tahun Baru
Tempat khusus parkir di kota Yogyakarta terbagi menjadi TKP milik Pemkot Yogyakarta, TKP milik Dishub DIY, dan TKP milik swasta.
Dilansir dari akun instagram @humasjogja, berikut adalah daftar tarif parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Tempat parkir Tepi Jalan Umum (TJU) terdekat dari objek wisata di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Ada Car Free Night di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru, Catat Jalurnya
Tarif tempat khusus parkir milik Pemkot Yogyakarta tercantum dalam Perwal Kota Yogyakarta No.132 Tahun 2021 yang menggunakan hitungan tarif progresif.
Tarif parkir motor adalah sebesar Rp2.000 dan mobil sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp1.500 untuk motor dan Rp2.500 untuk mobil.
Kemudian tarif parkir bus sedang adalah sebesar Rp50.000 dan bus besar sebesar Rp75.000 untuk 3 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp15.000 untuk bus sedang dan Rp25.000 untuk bus besar.
Tarif tempat khusus parkir milik Pemkot Yogyakarta ini berlaku enam tempat, yaitu di TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedani, TKP Limaran, TKP Malioboro I atau TKP Abu Bakar Ali (ABA), dan TKP Malioboro II di sebelah selatan Pasar Beringharjo.
Berbeda dengan tarif tempat khusus parkir milik Dishub DIY yang menggunakan kombinasi hitungan tarif flat dan progresif.
Tarif parkir flat berlaku pada tempat khusus parkir milik Dishub DIY yang berlokasi di TKP Ketandan dan TKP Beskalan.
Tarif parkir untuk motor adalah flat sebesar Rp2.000 dan Rp25.000 apabila menginap.
Sementara untuk mobil menggunakan tarif progresif sebesar Rp4.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.000. Sementara apabila menginap dikenakan tarif Rp50.000.
Ada pula TKP Abu Bakar Ali yang menggunakan tarif progresif untuk motor, mobil, dan bus.