Salin Artikel

Daftar Tarif Parkir Resmi di Sekitar Tempat Wisata di Kota Yogyakarta

KOMPAS.com - Sejumlah tempat parkir khusus kendaraan di Kota Yogyakarta memiliki tarif yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka bagi masyarakat maupun wisatawan yang ingin menghabiskan waktu libur akhir tahun di Kota Yogyakarta dapat memperhatikan ketentuan tersebut.

Terlebih untuk tempat parkir terdekat dari tempat wisata di Yogyakarta, wisatawan perlu mengetahui besaran tarif resmi untuk menghindari oknum yang menerapkan tarif parkir nuthuk atau naik tak wajar.

Hal ini karena juru parkir dan pengelola Tempat Khusus Parkir seharusnya menerapkan tarif parkir resmi mengikuti aturan.

Lokasi dan Tarif Parkir di Sekitar Kawasan Wisata Kota Yogyakarta

Tempat khusus parkir di kota Yogyakarta terbagi menjadi TKP milik Pemkot Yogyakarta, TKP milik Dishub DIY, dan TKP milik swasta.

Dilansir dari akun instagram @humasjogja, berikut adalah daftar tarif parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Tempat parkir Tepi Jalan Umum (TJU) terdekat dari objek wisata di Kota Yogyakarta.

1. Tarif Parkir di TKP milik Pemkot Yogyakarta

Tarif tempat khusus parkir milik Pemkot Yogyakarta tercantum dalam Perwal Kota Yogyakarta No.132 Tahun 2021 yang menggunakan hitungan tarif progresif.

Tarif parkir motor adalah sebesar Rp2.000 dan mobil sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp1.500 untuk motor dan Rp2.500 untuk mobil.

Kemudian tarif parkir bus sedang adalah sebesar Rp50.000 dan bus besar sebesar Rp75.000 untuk 3 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp15.000 untuk bus sedang dan Rp25.000 untuk bus besar.

Tarif tempat khusus parkir milik Pemkot Yogyakarta ini berlaku enam tempat, yaitu di TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedani, TKP Limaran, TKP Malioboro I atau TKP Abu Bakar Ali (ABA), dan TKP Malioboro II di sebelah selatan Pasar Beringharjo.

2. Tarif Parkir di TKP milik Dishub DIY

Berbeda dengan tarif tempat khusus parkir milik Dishub DIY yang menggunakan kombinasi hitungan tarif flat dan progresif.

Tarif parkir flat berlaku pada tempat khusus parkir milik Dishub DIY yang berlokasi di TKP Ketandan dan TKP Beskalan.

Tarif parkir untuk motor adalah flat sebesar Rp2.000 dan Rp25.000 apabila menginap.

Sementara untuk mobil menggunakan tarif progresif sebesar Rp4.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.000. Sementara apabila menginap dikenakan tarif Rp50.000.

Ada pula TKP Abu Bakar Ali yang menggunakan tarif progresif untuk motor, mobil, dan bus.

Tarif parkir motor adalah sebesar Rp2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp1.500.

Tarif parkir mobil adalah sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama, setiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.500.

Sementara tarif parkir bus sedang adalah sebesar Rp50.000 dan bus besar Rp75.000 untuk 3 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam berikutnya akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp15.000 untuk bus sedang dan Rp25.000 untuk bus besar.

3. Tarif Parkir di TKP milik Swasta

Selanjutnya tarif tempat khusus parkir milik Malioboro Mall (swasta) diketahui menggunakan hitungan tarif progresif.

Tarif parkir motor adalah sebesar Rp2.000 dan untuk mobil sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Adapun tarif parkir 3 jam pertama untuk bus sedang adalah sebesar Rp50.000 dan untuk bus besar sebesar Rp75.000. Kemudian setiap jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp15.000 untuk bus sedang dan Rp25.000 untuk bus besar.

4. Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU)

Dilansir dari laman Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Yogyakarta dibagi menjadi tiga kawasan, yaitu Kawasan I (premium), Kawasan II dan Kawasan III.

Sedangkan tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 81 tahun 2020.

Kawasan I sifatnya premium berlaku tarif progresif, sementara kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir.

Pada tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan I (premium), tarif parkir motor adalah sebesar Rp2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp1.500.

Selanjutnya, tarif parkir mobil Kawasan I (premium) adalah sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama, kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.500.

Adapun tarif parkir Kawasan I (premium) untuk bus sedang adalah sebesar Rp20.000 dan untuk bus besar sebesar Rp30.000 yang berlaku di 3 jam pertama. Kemudian setiap jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk bus sedang dan Rp10.000 untuk bus besar.

Lokasi tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan I (premium) di antaranya adalah TJU di Jalan Margo Utomo (Tugu), Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof.Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, dan Jalan Kebun Raya Gembira Loka.

Sementara tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan II menggunakan tarif flat sebesar Rp1.000 untuk motor, Rp2.000 untuk mobil, Rp15.000 untuk bus sedang dan Rp20.000 untuk bus besar.

Tempat parkir tepi jalan umum di kawasan II tersebar di Kawasan Tugu, Kawasan Titik Nol, Kawasan Kotabaru, Kawasan Mandala Krida, dan Kawasan Jokteng.

Tempat parkir tepi jalan umum di kawasan Tugu meliputi Jalan P. Diponegoro, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Kyai Mojo, Jalan Magelang, Jalan Pakuningratan, Jalan Kranggan, Jalan Poncowinatan, Jalan Asemgede, Jalan AM Sangaji, Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Bumijo, Jalan Dr. Sardjito, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Gejayan, Jalan Laksda Adisucipto, Jalan C. Simanjuntak, dan Jalan Kahar Muzakir.

Tempat parkir tepi jalan umum di kawasan Titik Nol meliputi Jalan KHA Dahlan, Jalan Dagen, Jalan RE Martadinata, Jalan Wakhid Hasyim, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan MT. Haryono, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Kapt. Tendean, Jalan Bhayangkara, Jalan DI Panjaitan, Jalan Suryoowijayan, Jalan Bugisan, Jalan Bantul, Jalan Ngasem, Jalan Ibu Ruswo, Jalan Kemetiran, Jalan Namburan, Jalan Wiratama, Jalan Limaran, Jalan Mataram, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Lempuyangan, Jalan M. Suryotomo, Jalan Mas Suharto, Jalan Remujung, Jalan Sandiloto, Jalan Mojar, dan Jalan Tilarso.

Tempat parkir tepi jalan umum di kawasan Kotabaru meliputi Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Cikditiro, Jalan Yos Sudarso, Jalan FM Noto, Jalan Johar Nurhadi, Jalan Juadi, Jalan Ahmad Jazuli, Jalan Sunaryo, Jalan Lawu, dan Jalan Munggur

Tempat parkir tepi jalan umum di kawasan Mandala Krida meliputi Jalan Dr. Sutomo, Jalan Kusumanegara, Jalan Sultan Agung, Jalan Gedong Kuning, Jalan Cendana, Jalan Melati Wetan, Jalan M Supeno, Jalan Kenari, Jalan Babaran, Jalan Ipda Tut Harsono, Jalan Veteran, dan Jalan Gambiran.

Kemudian lokasi tempat parkir tepi jalan umum di kawasan Jokteng meliputi Jalan Brigjen Katamso, Jalan Parangtritis, Jalan Kol. Sugiyono, dan Jalan Tamansiswa.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dan wisatawan yang akan menggunakan layanan parkir dapat memahami titik lokasi dan tarif yang berlaku.

Pengguna layanan parkir juga dihimbau untuk selalu meminta karcis sebagai bukti dari juru parkir.

Jika ditemukan pelanggaran atau terdapat keluhan mengenai layanan atau tarif, masyarakat dan wisatawan dapat menghubungi Saluran Siaga Aduan Perparkiran Kota Yogyakarta pada nomor 081802704212 dengan melengkapi bukti foto, lokasi, kronologi dan waktu kejadian.

Sumber:
Instagram @humasjogja 
warta.jogjakota.go.id  
perhubungan.jogjakota.go.id  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/31/142540878/daftar-tarif-parkir-resmi-di-sekitar-tempat-wisata-di-kota-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke