Sesuai surat edaran No. 6.8/588 tertanggal 10 Oktober 1945 yang dikeluarkan di Jakarta oleh Menteri Kehakiman RI, Prof Mr Soepomo, maka semua penjara telah dikuasai oleh RI dengan perintah-perintah yang berlaku akan diurus oleh Menteri Kehakiman RI atau Kepala Bagian Urusan Penjara, Mr Noto Soesanto.
Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 1946, Kepala Bagian Urusan Penjara mengeluarkan surat edaran yang berisi petunjuk-petunjuk tentang kepenjaraan yang diurus oleh Negara Indonesia.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Reglement Penjara (Staatblad 1917 No. 78) dianggap masih berlaku, namun dalam pelaksanaannya dilengkapi juga surat-surat edaran dan keputusan dari Pemerintah RI.
Pada tanggal 27 April – 7 Mei 1964, konferensi dinas direktur-direktur penjara seluruh Indonesia diadakan di Lembang, Bandung.
Dalam amanatnya, Presiden RI pertama, Ir Soekarno merubah nama penjara menjadi pemasyarakatan, dan orang yang dipenjara yang sebelumnya disebut orang hukuman kemudian diubah menjadi narapidana (napi).
Sumber:
jogjacagar.jogjaprov.go.id
kebudayaan.kemdikbud.go.id
lapasjogja.kemenkumham.go.id