Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Wirogunan, Penjara Peninggalan Belanda yang Dibangun Pada 1917

Kompas.com - 21/12/2023, 23:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan atau Lapas Jogja adalah salah satu bangunan cagar budaya peninggalan pemerintah kolonial Belanda di Yogyakarta.

Bangunan Lapas Wirogunan ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Per.Men Budpar RI No. PM.89/PW.007/MKP/2011.

Baca juga: Kamar Sel Bersebelahan, Angelina Sondakh Akui Tak Tahu Kasus Jessica Wongso Heboh di Luar Lapas

Saat ini, lokasi Lapas Wirogunan berada di Jalan Tamansiswa No.6, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Saat ini Lapas Wirogunan berstatus sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tidak hanya sebagai rumah tahanan, Lapas Wirogunan juga merekam sejarah kepenjaraan pada masa pemerintah kolonial Belanda, terutama di wilayah Yogyakarta.

Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, 2 Napi Kasus Narkoba Tewas di Lapas Serang

Sejarah Lapas Wirogunan Yogyakarta

Dilansir dari laman Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta semula bernama Gevangenis En Huis Van Bewaring (Penjara dan Rumah Tahanan).

Lapas ini adalah salah satu penjara pusat yang dibangun pemerintah kolonial Belanda sekitar tahun 1917.

Baca juga: 23 Napiter Dipindah dari Rutan Cikeas ke 7 Lapas di Jatim

Penjara ini dibangun atas dasar Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlandsch (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk orang-orang pribumi di Hindia Belanda).

Dikutip dari laman Kemendikbud, kitab tersebut resmi berlaku sejak 1 Januari 1873 dan ditetapkan dengan ordonansi pada 6 Mei 1872.

Dikutip dari laman resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, hingga saat ini Lapas Wirogunan Yogyakarta telah mengalami enam kali perubahan nama, yaitu :

1. Gevangenis En Huis Van Bewaring (Zaman Kolonial Belanda)
2. Pendjara Djokjakarta
3. Kependjaraan Daerah Istimewa Djogjakarta
4. Kantor Direktorat Bina Tuna Warga
5. Lembaga Pemasyarakatan Klas I Yogyakarta
6. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta

Bagian Bangunan Lapas Wirogunan Yogyakarta

Dahulu bangunan Lapas Wirogunan berfungsi sebagai barak-barak kerja yang diperuntukkan bagi para tahanan.

Para tahanan yang ada di dalam lapas akan dikenakan hukuman kerja, seperti penyamakan kulit, pembuatan sepatu, maupun berbagai bentuk kerja paksa lainnya.

Saat ini Lapas Wirogunan berdiri di lahan dengan luas area lebih kurang 3,8 hektar.

Sebelum direnovasi, kompleks Lapas Wirogunan terdiri dari tiga bagian bangunan utama, yaitu kantor petugas, enam blok sel untuk laki-laki dan satu blok sel untuk perempuan.

Namun sejak dibentuk Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada tahun 2016, seluruh sel di Lapas Yogyakarta diperuntukkan untuk narapidana laki-laki.

Di dalam area lapas juga terdapat berbagai fasilitas pendukung seperti Klinik Pratama Lapas Yogyakarta dengan tiga kamar termasuk kamar bagi kelompok rentan.

Ada pula fasilitas lain seperti dapur, gedung aula, gedung kesenian, masjid, gereja, dan gedung bimbingan kerja (bimker).

Sejarah Kepenjaraan di Indonesia

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut adalah sejarah kepenjaraan mulai dari masa pemerintah kolonial Belanda hingga Indonesia merdeka.

Diketahui sebelum tahun 1872, peraturan yang diberlakukan dalam pemberian hukuman kepada orang hukuman disesuaikan dengan peraturan adat-istiadat daerah setempat.

Kemudian pada tahun 1872, pemberian hukuman kepada orang hukuman masih berupa hukuman kerja, hukuman mati dan denda. Hal itu karena tidak ada hukuman penjara atau kurungan bagi orang Indonesia.

Orang hukuman hanya akan ditampung dalam Gestraften Kuartier, untuk kemudian pada pagi harinya digiring ke tempat-tempat pekerjaan yang berada di luar tembok penampungan.

Walau begitu, kondisi orang hukuman pada saat itu sangat menyedihkan karena kekurangan makanan, namun harus bekerja keras. Akibatnya banyak orang hukuman yang melarikan diri.

Baru pada tahun 1905, muncul kebijakan (policy) baru bagi orang-orang hukuman dengan dipekerjakan di dalam lingkungan tembok penampungan.

Untuk itu,maka tempat-tempat penampungan yang sudah didirikan di Batavia, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Padang dan Makasar diubah menjadi penjara-penjara pusat.

Di samping itu, dibangun pula pusat-pusat penampungan wilayah baru seperti Cepiring, Madiun, Pekalongan dan Malang.

Dengan demikian sistem Gestraften Kuartier kemudian berubah menjadi Centraale Gevangenissen atau penjara-penjara pusat.

Pada awal berdiri, di dalam penjara-penjara pusat belum ada pemisahan antara orang hukuman dengan orang tahanan. Tidak ada pula pemisahan antara laki-laki dan perempuan, atau antara anak-anak dan orang dewasa.

Hal ini dimaksudkan untuk membuat rasa takut bagi orang hukuman dan orang tahanan yang tinggal di dalamnya.

Sebagai sebuah penjara pusat, di dalam temboknya terdapat berbagai bangunan segan ukuran besar yang memiliki kapasitas penampungan besar.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, mulai dilakukan usaha pemisahan ruangan penghuni sesuai kategori dengan batas fisik yang berupa tembok-tembok pemisah.

Karena sebagian besar dari para pekerja paksa bekerja di dalam lingkungan tembok bangunan, maka di didirikan pula tempat-tempat pekerjaan yang besar.

Hal ini bertujuan untuk dapat memberi pekerjaan yang beraneka ragam terhadap semua orang hukuman yang ada di dalam penjara pusat.

Nyatanya, orang hukuman masih sering melakukan pekerjaan di luar tembok penampung, meski pada periode itu orang-orang hukuman seharusnya bekerja di dalam tembok penampung.

Pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WVS) di tahun 1918 dan Gestechten Reglement pada tahun 1917 membuat sistem penjara pusat diganti dengan penjara-penjara pelaksana hukuman.

Perubahan sistem ini terjadi di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan Hindia Belanda, Hijmans.

Pada nota yang ditujukan kepada Direktur Justisie tertanggal 10 September 1921, Hijmans melihat bahwa orang-orang hukuman dalam penjara-penjara pusat sangat sulit melakukan perbaikan moral.

Hal ini disebabkan oleh tidak dilakukannya pengklasifikasian terhadap orang hukuman.

Hijmans kemudian berpendapat bahwa dalam usaha memperbaiki moral orang hukuman perlu diadakan pengklasifikasian.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, maka didirikanlah tempat-tempat penampungan tersendiri bagi orang tahanan yang belum terpidana yang disebut Huizen van Bewaring.

Huizen van Bewaring ini dibangun di Jakarta, Surabaya, Martapura (Palembang), Tabanan, Klungkung (Bali), Sekayu (Palembang), dan Balige (Tapanuli).

Dilakukan pula pengklasifikasian antara orang hukuman anak-anak dan wanita, seperti penjara anak-anak Madiun, penjara anak-anak Tangerang, serta penjara wanita Tangerang.

Dengan demikian sistem pelaksanaan hukuman mulai terlaksana pada tahun 1921 dan terus berlangsung hingga berakhirnya kekuasaan pemerintah kolonial Hindia Belanda tahun 1942.

Pada masa pendudukan Jepang, sistem kepenjaraan Indonesia memasuki masa kelam karena sistem penjara pada periode tersebut sama halnya dengan zaman hukuman kerja paksa tahun 1872.

Setelah Indonesia merdeka, urusan kepenjaraan dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sesuai surat edaran No. 6.8/588 tertanggal 10 Oktober 1945 yang dikeluarkan di Jakarta oleh Menteri Kehakiman RI, Prof Mr Soepomo, maka semua penjara telah dikuasai oleh RI dengan perintah-perintah yang berlaku akan diurus oleh Menteri Kehakiman RI atau Kepala Bagian Urusan Penjara, Mr Noto Soesanto.

Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 1946, Kepala Bagian Urusan Penjara mengeluarkan surat edaran yang berisi petunjuk-petunjuk tentang kepenjaraan yang diurus oleh Negara Indonesia.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Reglement Penjara (Staatblad 1917 No. 78) dianggap masih berlaku, namun dalam pelaksanaannya dilengkapi juga surat-surat edaran dan keputusan dari Pemerintah RI.

Pada tanggal 27 April – 7 Mei 1964, konferensi dinas direktur-direktur penjara seluruh Indonesia diadakan di Lembang, Bandung.

Dalam amanatnya, Presiden RI pertama, Ir Soekarno merubah nama penjara menjadi pemasyarakatan, dan orang yang dipenjara yang sebelumnya disebut orang hukuman kemudian diubah menjadi narapidana (napi).

Sumber:
jogjacagar.jogjaprov.go.id  
kebudayaan.kemdikbud.go.id  
lapasjogja.kemenkumham.go.id   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Yogyakarta
5 Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir untuk Jemaah Haji Indonesia

5 Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir untuk Jemaah Haji Indonesia

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com