KULON PROGO, KOMPAS.com – Pembangunan jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA memasuki tahap pemasangan patok di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemasangan patok menyusul terbitnya izin penetapan lokasi (IPL) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DIY lewat Keputusan Gubernur DIY Nomor 378/KEP/2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, Seksi Yogyakarta-Kulon Progo.
Pematokan dimulai dari wilayah Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo.
“Surat pemberitahuan yang intinya Jumat tanggal 24 ini akan dilakukan pemasangan patok RoW (right of way atau ruang bagi jalan tol) terkait trase jalan tol,” kata Lurah Banguncipto, Boiran, di kantornya, pada Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Kasus Pernikahan Dini di Kulon Progo Sudah Melebihi Tahun Lalu
Rencana pemasangan patok diberitahukan melalui surat pemberitahuan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jalan tol.
Pemasangan patok akan dilakukan di dusun-dusun terdampak, yakni Padukuhan Ploso, Bantarjo, Banaran Lor dan Banaran Kidul.
Selain itu, Padukuhan Bantar Kulon juga terkena pembangunan exit tol.
Sekitar 530 bidang tanah warga di Banguncipto ini tergusur pembangunan tol, termasuk di antaranya satu makam dan dua masjid.
Meski rencana pemasangan patok dijadwalkan mulai Jumat ini, namun ternyata urung dilakukan.
Pematokan akan mulai dilakukan, Sabtu (25/11/2023).
“Perkembangan siang ini, kami terima informasi alat bantu untuk pemasangan patok RoW itu masih dalam proses maintenance sehingga dimungkinkan (bergeser ke) ada informasi besok (Sabtu) pagi dimulai,” kata Boiran, di ruang kerjanya.
Sebanyak 18 desa terdampak pembangunan jalan tol di Kulon Progo.
Tol ini merupakan bagian dari jalan bebas hambatan antara Solo–Yogyakarta -YIA (Yogyakarta International Airport).
Desa-desa itu terdapat di enam kapanewon atau kecamatan, Sentolo, Nanggulan, Wates, Pengasih, Kokap dan Temon.
Luas bidang tanah jalan tol di Kulon Progo mencapai 344,417 hektare.