Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Luberan Limbah di Tugu Yogyakarta, Tiga Pengusaha Kuliner Dapat Surat Teguran

Kompas.com - 17/11/2023, 15:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengirimkan surat teguran kepada tiga pengelola atau penanggung jawab pengusaha kuliner karena membuang limbah berupa jelantah ke saluran air limbah (SAL) tanpa izin. 

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta sebelumnya melakukan investigasi terkait limbah yang diduga minyak goreng bekas atau jelantah yang meluber di Jalan AM Sangaji dan Jalan Diponegoro.

"Sudah kita kirimkan surat teguran ada hari Selasa kemarin. Surat teguran kepada tiga pengusaha kuliner yakni Kebon Dalem, Warmindo, dan Tanoshi," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Jumat (17/11/2023).

"Hasil klarifikasi saluran milik saudara (pengusaha kuliner) belum memiliki izin untuk menyambung," lanjutnya. 

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Selidiki Informasi soal Pengusaha Bayar Rp 20 Juta untuk Buat Saluran Limbah

Lanjut dia, ketiga pengelola usaha kuliner itu diwajibkan memiliki pengolahan limbah secara mandiri sebelum dibuang ke saluran limbah milik Pemkot Yogyakarta.

Pihaknya juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengurus perizinan.

"Ketiganya memiliki andil untuk terjadi luberan pada prinsipnya penyambungan harus berizin," kata dia.

Octo menjelaskan berdasarkan pasal 15 Perda No.6/2006 Tentang Pengolahan Limbah Domestik disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakuakn penyambungan ke jaringan air limbah terpusat tanpa izin.

"Setiap orang atau badan dilarang melakukan penyambungan kedalam jaringan air limbah terpusat tanpa izin dan itu harus berizin," ujar Octo.

Selain harus berizin, masyarakat juga dilarang untuk membuang benda padat, sampah, limbah medis, dan barang yang mudah meletus ke saluran air limbah milik Pemkot Yogyakarta.

"Menyalurkan (dilarang) air limbah dengan kadar mengganggu sistem air limbah terpusat kadarnya melebihi seperti minyak kemarin," imbuh dia.

Ia menambahkan setelah dilakukan klarifikasi kepada ketiga usaha inbelum memiliki izin menyambung saluran limbah milik pribadi atau badan ke saluran milik Pemkot Yogyakarta.

Terkait temuan Forpi Yogyakarta pengusaha membayar Rp 20 juta untuk saluaran air limbah, Octo menjelaskan bahwa dalam penyambungan saluran air limbah dari pengusaha ke saluran air limbah milik Pemkot ini melalui pihak ke tiga.

"Bukan pungutan liar tetapi yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga untuk menyambung," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, limbah diduga minyak goreng bekas kembali meluber di kawasan utara Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta tepatnya di Jalan AM Sangaji, pada hari Senin (6/11/2023) malam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com