Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Luberan Limbah di Tugu Yogyakarta, Tiga Pengusaha Kuliner Dapat Surat Teguran

Kompas.com - 17/11/2023, 15:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengirimkan surat teguran kepada tiga pengelola atau penanggung jawab pengusaha kuliner karena membuang limbah berupa jelantah ke saluran air limbah (SAL) tanpa izin. 

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta sebelumnya melakukan investigasi terkait limbah yang diduga minyak goreng bekas atau jelantah yang meluber di Jalan AM Sangaji dan Jalan Diponegoro.

"Sudah kita kirimkan surat teguran ada hari Selasa kemarin. Surat teguran kepada tiga pengusaha kuliner yakni Kebon Dalem, Warmindo, dan Tanoshi," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Jumat (17/11/2023).

"Hasil klarifikasi saluran milik saudara (pengusaha kuliner) belum memiliki izin untuk menyambung," lanjutnya. 

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Selidiki Informasi soal Pengusaha Bayar Rp 20 Juta untuk Buat Saluran Limbah

Lanjut dia, ketiga pengelola usaha kuliner itu diwajibkan memiliki pengolahan limbah secara mandiri sebelum dibuang ke saluran limbah milik Pemkot Yogyakarta.

Pihaknya juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengurus perizinan.

"Ketiganya memiliki andil untuk terjadi luberan pada prinsipnya penyambungan harus berizin," kata dia.

Octo menjelaskan berdasarkan pasal 15 Perda No.6/2006 Tentang Pengolahan Limbah Domestik disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakuakn penyambungan ke jaringan air limbah terpusat tanpa izin.

"Setiap orang atau badan dilarang melakukan penyambungan kedalam jaringan air limbah terpusat tanpa izin dan itu harus berizin," ujar Octo.

Selain harus berizin, masyarakat juga dilarang untuk membuang benda padat, sampah, limbah medis, dan barang yang mudah meletus ke saluran air limbah milik Pemkot Yogyakarta.

"Menyalurkan (dilarang) air limbah dengan kadar mengganggu sistem air limbah terpusat kadarnya melebihi seperti minyak kemarin," imbuh dia.

Ia menambahkan setelah dilakukan klarifikasi kepada ketiga usaha inbelum memiliki izin menyambung saluran limbah milik pribadi atau badan ke saluran milik Pemkot Yogyakarta.

Terkait temuan Forpi Yogyakarta pengusaha membayar Rp 20 juta untuk saluaran air limbah, Octo menjelaskan bahwa dalam penyambungan saluran air limbah dari pengusaha ke saluran air limbah milik Pemkot ini melalui pihak ke tiga.

"Bukan pungutan liar tetapi yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga untuk menyambung," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, limbah diduga minyak goreng bekas kembali meluber di kawasan utara Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta tepatnya di Jalan AM Sangaji, pada hari Senin (6/11/2023) malam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Yogyakarta
Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Yogyakarta
Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Yogyakarta
Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Yogyakarta
Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Yogyakarta
Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

Yogyakarta
Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Yogyakarta
Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

Yogyakarta
Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Yogyakarta
Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan 'SOP Study Tour', Apa Saja Isinya?

Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan "SOP Study Tour", Apa Saja Isinya?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com