Editor
R lantas meminta S meracik miras. S menggabungkan sejumlah bahan, lalu memasukkannya dalam botol minuman keras impor, sesuai keinginan R.
Miras oplosan tersebut dituang dalam 17 botol. R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya, salah satunya TM, di Pantai Samas, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Lima Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Wakil Bupati Bantul Minta Warga Saling Mengingatkan
Menurut R, dirinya dan TM sudah saling kenal. R mulanya menghubungi nelayan tersebut untuk meminta ikan. Mereka membuat janji bertemu di Pantai Samas.
"Lalu saya bawa tiga botol dan barter sama ikan 2 atau 3 kilogram, ikan itu ya untuk makanan sambil minum-minum juga," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kasus miras oplosan ini dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindakan membahayakan nyawa dan kesehatan. Mereka terancam dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.
Baca juga: Peracik Miras Oplosan Maut di Bantul Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang