Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efek Maut Miras Dioplos Alkohol Penanganan Covid-19, Korban Tak Bisa Melihat lalu Tewas

Kompas.com - 19/10/2023, 20:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Miras oplosan membawa petaka bagi TM (37), warga Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Minuman yang ditenggaknya bersama teman-temannya di Pantai Samas, awal Oktober 2023, ternyata dicampur alkohol murni.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, TM meninggal usai mengonsumsi miras oplosan.

Berdasarkan keterangan saksi, TM sempat mengeluh tak bisa melihat dan perutnya sakit. Oleh istrinya, TM dibawa ke sebuah rumah sakit di Bantul pada Selasa (10/10/2023).

"Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, Selasa malam, sekitar pukul 19.15 WIB," ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Sedangkan, dua kawan TM mengalami mual dan pusing setelah menenggak miras tersebut.

Baca juga: Sepekan Terakhir, 6 Orang di Bantul Meninggal Diduga akibat Miras

Alkohol sisa penanganan Covid-19


Polisi lantas menyelidiki peristiwa itu, dan menemukan fakta bahwa minuman keras tersebut dicampur alkohol sisa penanganan Covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menuturkan, ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni R dan S.

R adalah relawanan penanganan Covid-19. Ia menyimpan 15 liter alkohol murni sisa penanganan Covid-19. Alkohol itu kerap dipakai untuk penyemprotan alat pelindung diri (APD).

"Alkohol di drum ini dulunya kerap digunakan untuk penyemprotan APD untuk badan, jadi sudah lama sekali. Karena sisa, lalu disimpan," ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Terlintas gagasan di benak R untuk mengoplos miras menggunakan alkohol murni tersebut. Oleh karena itu, R membawanya ke tempat S.

S dikenal sebagai seorang yang suka meracik miras. Ia juga sering memperjualbelikan minuman racikannya.

Baca juga: Miras Oplosan Tewaskan Nelayan Bantul Diracik dari Sisa Alkohol Penanganan Covid-19

 

R lantas meminta S meracik miras. S menggabungkan sejumlah bahan, lalu memasukkannya dalam botol minuman keras impor, sesuai keinginan R.

Miras oplosan tersebut dituang dalam 17 botol. R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya, salah satunya TM, di Pantai Samas, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Lima Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Wakil Bupati Bantul Minta Warga Saling Mengingatkan

Menurut R, dirinya dan TM sudah saling kenal. R mulanya menghubungi nelayan tersebut untuk meminta ikan. Mereka membuat janji bertemu di Pantai Samas.

"Lalu saya bawa tiga botol dan barter sama ikan 2 atau 3 kilogram, ikan itu ya untuk makanan sambil minum-minum juga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kasus miras oplosan ini dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindakan membahayakan nyawa dan kesehatan. Mereka terancam dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Baca juga: Peracik Miras Oplosan Maut di Bantul Ditangkap

Sumber: Kompas.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com