Salin Artikel

Efek Maut Miras Dioplos Alkohol Penanganan Covid-19, Korban Tak Bisa Melihat lalu Tewas

KOMPAS.com - Miras oplosan membawa petaka bagi TM (37), warga Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Minuman yang ditenggaknya bersama teman-temannya di Pantai Samas, awal Oktober 2023, ternyata dicampur alkohol murni.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, TM meninggal usai mengonsumsi miras oplosan.

Berdasarkan keterangan saksi, TM sempat mengeluh tak bisa melihat dan perutnya sakit. Oleh istrinya, TM dibawa ke sebuah rumah sakit di Bantul pada Selasa (10/10/2023).

"Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, Selasa malam, sekitar pukul 19.15 WIB," ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Sedangkan, dua kawan TM mengalami mual dan pusing setelah menenggak miras tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menuturkan, ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni R dan S.

R adalah relawanan penanganan Covid-19. Ia menyimpan 15 liter alkohol murni sisa penanganan Covid-19. Alkohol itu kerap dipakai untuk penyemprotan alat pelindung diri (APD).

"Alkohol di drum ini dulunya kerap digunakan untuk penyemprotan APD untuk badan, jadi sudah lama sekali. Karena sisa, lalu disimpan," ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Terlintas gagasan di benak R untuk mengoplos miras menggunakan alkohol murni tersebut. Oleh karena itu, R membawanya ke tempat S.

S dikenal sebagai seorang yang suka meracik miras. Ia juga sering memperjualbelikan minuman racikannya.


R lantas meminta S meracik miras. S menggabungkan sejumlah bahan, lalu memasukkannya dalam botol minuman keras impor, sesuai keinginan R.

Miras oplosan tersebut dituang dalam 17 botol. R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya, salah satunya TM, di Pantai Samas, Sabtu (7/10/2023).

Menurut R, dirinya dan TM sudah saling kenal. R mulanya menghubungi nelayan tersebut untuk meminta ikan. Mereka membuat janji bertemu di Pantai Samas.

"Lalu saya bawa tiga botol dan barter sama ikan 2 atau 3 kilogram, ikan itu ya untuk makanan sambil minum-minum juga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kasus miras oplosan ini dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindakan membahayakan nyawa dan kesehatan. Mereka terancam dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/19/200000878/efek-maut-miras-dioplos-alkohol-penanganan-covid-19-korban-tak-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke