WIS meminta uang Rp 5.000.000 untuk pengurusan cerai dan uang percepatan pengurusan sebesar Rp 1.000.000 pada 24 Juni 2023.
B dan S menyerahkan uang itu. Tidak butuh waktu lama, akta cerai itu muncul tiga hari kemudian, Selasa (27/6/2023).
Atas permintaan pelaku, B dan S memberi lagi uang Rp 6.000.000 untuk pengurusan hak asuh anak, Jumat (30/6/2023).
NS curiga pada akta cerai yang diterimanya itu. Akta tertera sidang berlangsung pada 27 Juni 2023 dan akta cerai terbit 28 Agustus 2023. NS juga merasa tidak pernah dipanggil sidang namun akta bisa terbit begitu saja.
NS cek di PA Wates. Pengadilan menyatakan tidak pernah menerima berkas perkara cerai atas nama B dan NS. Pengadilan juga memastikan akta bukan produk dari pengadilan Wates.
S keberatan setelah menerima kabar ini. Ia melaporkan WIS ke Polres Kulon Progo akhir Agustus 2023. Mereka mengaku rugi Rp 12 juta.
“Dengan adanya kasus itu, kemudian dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan barang bukti, kemudian WIS diamankan,” kata Novi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan atau pemalsuan surat atau akta otentik sebagaimana dimaksud pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun.
WIS menolak dianggap pengacara praktik. Ia mengungkapkan, dirinya hanya paralegal yang melakoni non-litigasi. Ia juga merasa cocok disebut pengacara magang.
Diperoleh dari beberapa sumber, paralegal bukanlah pengacara maupun petugas pengadilan. Sedangkan non-litigasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa lewat jalur di luar persidangan.
WIS mengaku bekerja sama dengan A, kenalannya di Jawa Barat, untuk membuka kantor bantuan hukum di Wates, dua bulan belakangan.
B, NS dan S satu dari empat klien kantor itu. Keluarga S berniat mengurus proses cerai anaknya.
“Karena diimingi A, katanya akta cerai bisa tembus. Dan akan disusulkan akta asli, tapi tidak ada sampai sekarang,” katanya.
WIS mengaku telah membagi sebagian uang yang didapat dari kasus ini ke A dan sebagian lagi dipakai untuk keperluan pribadi pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.