Salin Artikel

Pengacara Gadungan Ditangkap, Terbitkan Akta Cerai Palsu, Terungkap Saat Dicek di Pengadilan Agama

KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang pemuda berurusan dengan polisi terkait terbitnya akta cerai palsu untuk pasangan suami istri di Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap WIS (27) asal Madiun, Jawa Timur, yang tinggal di Wates, Kulon Progo.

Korban mengaku rugi belasan juta rupiah karena penipuan tersebut. Mereka melaporkan perbuatan ini pada polisi.

“Memang benar telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat atau akte otentik,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Senin (25/9/2023).

Novi menceritakan, pelaku mengenalkan diri sebagai advokat kepada korbannya dan mengaku bisa membantu proses perceraian.

Korban merupakan satu keluarga, yakni suami istri B dan NS, juga S yang merupakan ayah dari B. 

Para korban percaya kata-kata WIS, terlebih karena pelaku punya kantor, kartu tanda pengenal hingga beberapa surat pendukungnya. 

Pekerjaan abal-abal WIS terungkap setelah NS, salah satu korbannya, mengecek akta cerai itu ke Pengadilan Agama (PA) Wates.

Pengadilan mengungkapkan, akta itu bukan produk PA Wates. Menerima kabar itu, S lantas melaporkan WIS ke Polres Kulon Progo pada 31 Agustus 2023.

Polisi mengusut kasus tersebut. Aparat mengamankan barang bukti berupa selembar akta cerai korban, surat berita acara pengambilan sumpah advokat, satu kartu anggota sebuah kantor advokat, satu KTA advokat, dan satu kartu anggota non-litigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara tambahan berita negara RI yang berlaku sampai Mei 2023. Berita acara hingga KTA atas nama WIS.

Polisi juga mengecek nomor surat berita acara pengambilan sumpah advokat nomor yang ternyata atas nama orang lain.

Polisi mendapat penegasan dari salah satu perhimpunan advokat, bahwa nomor yang tertera di berita acara pengambilan sumpah itu bukan atas nama WIS. 

“Nomor (surat berita acara pengambilan sumpah advokat) atas nama Misran (bukan WIS),” kata Kasi Humas Novi.

Kontrak di rumah korban

WIS mengenal para korbannya sejak mengontrak di rumah S, orangtua dari B. S menceritakan kondisi keluarga anaknya pada WIS. 

Pelaku menawarkan bantuan penyelesaian masalah rumah tangga anaknya itu, baik perceraian maupun hak asuh anak.

WIS meminta uang Rp 5.000.000 untuk pengurusan cerai dan uang percepatan pengurusan sebesar Rp 1.000.000 pada 24 Juni 2023. 

B dan S menyerahkan uang itu. Tidak butuh waktu lama, akta cerai itu muncul tiga hari kemudian, Selasa (27/6/2023).

Atas permintaan pelaku, B dan S  memberi lagi uang Rp 6.000.000 untuk pengurusan hak asuh anak, Jumat (30/6/2023). 

NS curiga pada akta cerai yang diterimanya itu. Akta tertera sidang berlangsung pada 27 Juni 2023 dan akta cerai terbit 28 Agustus 2023. NS juga merasa tidak pernah dipanggil sidang namun akta  bisa terbit begitu saja. 

S keberatan setelah menerima kabar ini. Ia melaporkan WIS ke Polres Kulon Progo akhir Agustus 2023. Mereka mengaku rugi Rp 12 juta. 

“Dengan adanya kasus itu, kemudian dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan barang bukti, kemudian WIS diamankan,” kata Novi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan atau pemalsuan surat atau akta otentik sebagaimana dimaksud pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun. 

Mengaku paralegal 

WIS menolak dianggap pengacara praktik. Ia mengungkapkan, dirinya hanya paralegal yang melakoni non-litigasi. Ia juga merasa cocok disebut pengacara magang.

Diperoleh dari beberapa sumber, paralegal bukanlah pengacara maupun petugas pengadilan. Sedangkan non-litigasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa lewat jalur di luar persidangan.

WIS mengaku bekerja sama dengan A, kenalannya di Jawa Barat, untuk membuka kantor bantuan hukum di Wates, dua bulan belakangan. 

B, NS dan S satu dari empat klien kantor itu. Keluarga S berniat mengurus proses cerai anaknya. 

“Karena diimingi A, katanya akta cerai bisa tembus. Dan akan disusulkan akta asli, tapi tidak ada sampai sekarang,” katanya. 

WIS mengaku telah membagi sebagian uang yang didapat dari kasus ini ke A dan sebagian lagi dipakai untuk keperluan pribadi pelaku. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/26/101523978/pengacara-gadungan-ditangkap-terbitkan-akta-cerai-palsu-terungkap-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke