Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Gadungan Ditangkap, Terbitkan Akta Cerai Palsu, Terungkap Saat Dicek di Pengadilan Agama

Kompas.com, 26 September 2023, 10:15 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang pemuda berurusan dengan polisi terkait terbitnya akta cerai palsu untuk pasangan suami istri di Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap WIS (27) asal Madiun, Jawa Timur, yang tinggal di Wates, Kulon Progo.

Korban mengaku rugi belasan juta rupiah karena penipuan tersebut. Mereka melaporkan perbuatan ini pada polisi.

“Memang benar telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat atau akte otentik,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Senin (25/9/2023).

Baca juga: Palsukan Akta Cerai, Perwira Polisi di Palu Dilaporkan, Terbongkar dari Foto Pelantikan

Novi menceritakan, pelaku mengenalkan diri sebagai advokat kepada korbannya dan mengaku bisa membantu proses perceraian.

Korban merupakan satu keluarga, yakni suami istri B dan NS, juga S yang merupakan ayah dari B. 

Para korban percaya kata-kata WIS, terlebih karena pelaku punya kantor, kartu tanda pengenal hingga beberapa surat pendukungnya. 

Pekerjaan abal-abal WIS terungkap setelah NS, salah satu korbannya, mengecek akta cerai itu ke Pengadilan Agama (PA) Wates.

Pengadilan mengungkapkan, akta itu bukan produk PA Wates. Menerima kabar itu, S lantas melaporkan WIS ke Polres Kulon Progo pada 31 Agustus 2023.

Polisi mengusut kasus tersebut. Aparat mengamankan barang bukti berupa selembar akta cerai korban, surat berita acara pengambilan sumpah advokat, satu kartu anggota sebuah kantor advokat, satu KTA advokat, dan satu kartu anggota non-litigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara tambahan berita negara RI yang berlaku sampai Mei 2023. Berita acara hingga KTA atas nama WIS.

Baca juga: Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Polisi juga mengecek nomor surat berita acara pengambilan sumpah advokat nomor yang ternyata atas nama orang lain.

Polisi mendapat penegasan dari salah satu perhimpunan advokat, bahwa nomor yang tertera di berita acara pengambilan sumpah itu bukan atas nama WIS. 

“Nomor (surat berita acara pengambilan sumpah advokat) atas nama Misran (bukan WIS),” kata Kasi Humas Novi.

Kontrak di rumah korban

WIS mengenal para korbannya sejak mengontrak di rumah S, orangtua dari B. S menceritakan kondisi keluarga anaknya pada WIS. 

Pelaku menawarkan bantuan penyelesaian masalah rumah tangga anaknya itu, baik perceraian maupun hak asuh anak.

WIS meminta uang Rp 5.000.000 untuk pengurusan cerai dan uang percepatan pengurusan sebesar Rp 1.000.000 pada 24 Juni 2023. 

B dan S menyerahkan uang itu. Tidak butuh waktu lama, akta cerai itu muncul tiga hari kemudian, Selasa (27/6/2023).

Atas permintaan pelaku, B dan S  memberi lagi uang Rp 6.000.000 untuk pengurusan hak asuh anak, Jumat (30/6/2023). 

NS curiga pada akta cerai yang diterimanya itu. Akta tertera sidang berlangsung pada 27 Juni 2023 dan akta cerai terbit 28 Agustus 2023. NS juga merasa tidak pernah dipanggil sidang namun akta  bisa terbit begitu saja. 

NS cek di PA Wates. Pengadilan menyatakan tidak pernah menerima berkas perkara cerai atas nama B dan NS. Pengadilan juga memastikan akta bukan produk dari pengadilan Wates.

S keberatan setelah menerima kabar ini. Ia melaporkan WIS ke Polres Kulon Progo akhir Agustus 2023. Mereka mengaku rugi Rp 12 juta. 

“Dengan adanya kasus itu, kemudian dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan barang bukti, kemudian WIS diamankan,” kata Novi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan atau pemalsuan surat atau akta otentik sebagaimana dimaksud pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun. 

Mengaku paralegal 

WIS menolak dianggap pengacara praktik. Ia mengungkapkan, dirinya hanya paralegal yang melakoni non-litigasi. Ia juga merasa cocok disebut pengacara magang.

Diperoleh dari beberapa sumber, paralegal bukanlah pengacara maupun petugas pengadilan. Sedangkan non-litigasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa lewat jalur di luar persidangan.

WIS mengaku bekerja sama dengan A, kenalannya di Jawa Barat, untuk membuka kantor bantuan hukum di Wates, dua bulan belakangan. 

B, NS dan S satu dari empat klien kantor itu. Keluarga S berniat mengurus proses cerai anaknya. 

“Karena diimingi A, katanya akta cerai bisa tembus. Dan akan disusulkan akta asli, tapi tidak ada sampai sekarang,” katanya. 

WIS mengaku telah membagi sebagian uang yang didapat dari kasus ini ke A dan sebagian lagi dipakai untuk keperluan pribadi pelaku. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau