Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi Anaknya Divonis Hukuman Mati, Ayah Korban: Sesuai Keinginan Saya

Kompas.com, 30 Agustus 2023, 14:04 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Orangtua korban angkat bicara terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa mutilasi Heru Prastiyo (23).

Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai yang diinginkan oleh orangtua korban. 

Ayah korban Heri Prasetyo mengatakan memang menghendaki terdakwa dijatuhi hukuman mati

"Iya (vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Heru Prastiyo) sesuai keinginan saya," ujar ayah korban, Heri Prasetyo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/08/2023). 

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Wisma Jakal Sleman Divonis Hukuman Mati

Heri menyampaikan tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya sangat kejam. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana dan memutilasi. 

Hukuman mati, lanjut Heri, sudah layak dijatuhkan sebagai pembelajaran bagi pelaku pembunuhan dan mutilasi. 

"Mutilasi yang sangat kejam, ini dijadikan 65 bagian. Saya menghendaki hukuman mati, untuk pelajaran semua pelaku mutilasi di Indonesia," tegasnya. 

Baca juga: Terdakwa Mutilasi Wanita di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati

Heru Prastiyo (23) merupakan terdakwa kasus mutilasi dengan korban seorang perempuan. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi di salah satu penginapan di Jalan Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman Heru Prastiyo (23) dijatuhi vonis hukuman mati.

Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (30/08/2023).  

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan putusan di persidangan menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023). 

Majelis hakim juga menetapkan untuk terdakwa Heru Prastiyo tetap ditahan. Selain itu menetapkan barang bukti dua jam tangan untuk dimusnahkan. 

"Dua buah kunci sepeda motor Scoopy dikembalikan kepada saksi Heri Prasetyo selaku orang tua korban. Barang bukti satu Yamaha Vixion milik saksi Sigit dikembalikan kepada saksi Sigit," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin. 

Keadaan yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan. 

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban khususnya bagi anak korban.

Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia,. 

"Keadaan yang meringankan tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin. 

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa pikir-pikir untuk menentukan sikap, menerima atau menolak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau