YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus mutilasi di salah satu penginapan di Jalan Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman Heru Prastiyo (23) dituntut hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).
Jaksa di dalam pembacaan surat tuntutan di persidangan berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
Baca juga: Kasus Perempuan Korban Mutilasi di Jombang, Polisi Ungkap Organ Dalam Juga Hilang
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Hanifah saat membacakan tuntutan di persidangan, Selasa (15/08/2023).
Tuntutan berikutnya yakni barang bukti berupa jam tangan, dompet, selimut, kondom, baju, pisau komando, celana panjang, kaos, celana dalam, tas ransel, handphone, dirampas untuk dimusnahkan.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya adalah perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan.
Baca juga: Kasus Perempuan Korban Mutilasi di Jombang, Polisi Ungkap Organ Dalam Juga Hilang
Usai mendengarkan JPU membacakan surat tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Saudara terdakwa maupun penasihat hukum diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam persidangan.
Di dalam sidang di PN Sleman dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ini, terdakwa Heru Prastiyo mengikuti secara online.
Terdakwa Heru Prastiyo pun menyatakan akan menyampaikan pembelaan.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan satu salinan tuntutan melalui penasihat hukum.
Sidang berikutnya akan digelar pada 22 Agustus 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Sidang hari ini selesai dan akan dibuka kembali hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023," kata Aminuddin.
Seperti diketahui, perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dalam kondisi terpotong.
Diketahui identitas korban berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku yakni berinisial HP berusia 23 tahun warga Temanggung, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.