Salin Artikel

Pelaku Mutilasi Anaknya Divonis Hukuman Mati, Ayah Korban: Sesuai Keinginan Saya

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Orangtua korban angkat bicara terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa mutilasi Heru Prastiyo (23).

Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai yang diinginkan oleh orangtua korban. 

Ayah korban Heri Prasetyo mengatakan memang menghendaki terdakwa dijatuhi hukuman mati. 

"Iya (vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Heru Prastiyo) sesuai keinginan saya," ujar ayah korban, Heri Prasetyo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/08/2023). 

Heri menyampaikan tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya sangat kejam. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana dan memutilasi. 

Hukuman mati, lanjut Heri, sudah layak dijatuhkan sebagai pembelajaran bagi pelaku pembunuhan dan mutilasi. 

"Mutilasi yang sangat kejam, ini dijadikan 65 bagian. Saya menghendaki hukuman mati, untuk pelajaran semua pelaku mutilasi di Indonesia," tegasnya. 

Heru Prastiyo (23) merupakan terdakwa kasus mutilasi dengan korban seorang perempuan. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi di salah satu penginapan di Jalan Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman Heru Prastiyo (23) dijatuhi vonis hukuman mati.

Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (30/08/2023).  

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan putusan di persidangan menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023). 

Majelis hakim juga menetapkan untuk terdakwa Heru Prastiyo tetap ditahan. Selain itu menetapkan barang bukti dua jam tangan untuk dimusnahkan. 

"Dua buah kunci sepeda motor Scoopy dikembalikan kepada saksi Heri Prasetyo selaku orang tua korban. Barang bukti satu Yamaha Vixion milik saksi Sigit dikembalikan kepada saksi Sigit," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin. 

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban khususnya bagi anak korban.

Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia,. 

"Keadaan yang meringankan tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin. 

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa pikir-pikir untuk menentukan sikap, menerima atau menolak.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/30/140423578/pelaku-mutilasi-anaknya-divonis-hukuman-mati-ayah-korban-sesuai-keinginan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke